Pasaman Barat,dutametro.com.-DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasaman Barat, di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (16/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra dan didampingi H. Daliyus, serta dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, para anggota DPRD dan kepala OPD.
Usai pembukaan rapat, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra, langsung mempersilahkan Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Pasbar Dasrial memaparkan laporan Pansus DPRD Pasaman Barat tersebut.
Dalam pemaparannya, Dasrial mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada untuk menyampaikan Laporan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
“Sesuai dengan hasil pembahasan Pansus dengan SKPD terkait sebagai Tim asistensi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta telah dilakukan kunjungan kerja pansus ke daerah lain, guna untuk mendapatkan informasi, referensi dan masukan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini kita lakukan dengan pertimbangan bahwa di Daerah tersebut Ranperda yang sedang kita bahas ini sudah ada dan bisa untuk kita jadikan bahan pedoman tambahan dalam hal untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang kita bahas ini,” paparnya.
Setelah melakukan pembahasan secara konfrehensif baik dalam intern Pansus maupun bersama SKPD terkait dan juga hasil dari konsultasi dan kunjungan kerja maka Tim pansus dapat menyampaikan beberapa masukan, saran dan pendapat.
“Masukan, saran dan pendapat tersebut, antaranya, substansi dari Perda ini adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara Pusat dan Daerah sehingga tidak ada duplikasi, pungutan ganda atau persamaan dalam pungutan pajak. Selanjutnya mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata sekwan.
Selanjutnya, rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dituangkan telah sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tim Pansus juga meminta agar Implikasi lebih lanjut dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menuntut Pemerintah Kab.Pasaman Barat untuk menyiapkan Paraturan Bupati yang menjadi perangkat aturan yang diperlukan bagi pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Untuk melakukan Sosialisasi terhadap Implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap SKPD penyumbang PAD yang ada di Kabupaten Pasaman Barat serta melakukan koordinasi tingkat Kecamatan,” paparnya.
Pansus juga meminta Pemerintah Daerah melalui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian Daerah, meningkatkan kapasitas Fiskal Daerah dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Selwnjutnya SKPD terkait diminta untuk melakukan Inovasi, dan Kreatifitas dalam meningkatkan PAD untuk mengganti objek pajak yang tidak bisa dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan melihat peluang ke Daerah lain.
“Selanjutnya, SKPD pengusul dalam meningkatkan capaian penerimaan Pendapatan Daerah agar dapat meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi, dalam pengelolaan Pendapatan terutama di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena kurangnya kepatuhan wajib pajak dan Wajib Retribusi dalam Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Diharapkan kepada SKPD Pengusul atau yang terkait agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mendukung kemandirian Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disampaikan juga, tim Pansus setuju Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Usai pemaparan laporan Pansua oleh Sekwan DPRD, selanjutnya dilanjutkan rapat paripurna jawaban Bupati atas Laporan Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam jawabannya, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi menyampaikan Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua beserta Anggota Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
‘Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi, dengan penguatan melalui penataan jenis Pajak dan Retribusi Daerah, berkaitan dengan pendapat dan dukungan Pansus DPRD Kami ucapkan terimakasih,” kata Hamsuardi.
Pemerintah Daerah dengan senantiasa akan segera mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga implementasi penetapan Peraturan Daerah ini dapat membawa kontribusi positif bagi Daerah, yang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, lanjutnya.
“Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi hingga tingkat Nagari. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah, akan melakukan inovasi dan kreatifitas dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sehingga capaian PAD dapat meningkat,” Katanya. (*)