Perda KIP Poin Penting Untuk Terwujudnya Pemerintahan Yang Akuntabel Dan Tranparansi

More articles

Banten, dutametro – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan poin penting untuk terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan tranparansi khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh sebab itu, KIP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparansi tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Hak Inisiatifnya menggagas Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pengayaan dan penyempurnaan materi muatan ranperda, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai penggagas sekaligus sebagai komisi terkait yang melakukan pembahasan, melakukan studi banding ke Provinsi Banten, Selasa (18/1/2022).

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Lc, rombongan yang terdiri dari 10 anggota DPRD, Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal, Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska, disambut hangat di Aula Kantor Diskominfo SP Provinsi Banten. Turut menyambut rombongan Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat, Kadis Kominfo SP Banten Eneng Nurcahyanti, dan Ketua Komisi Informasi Banten Toni Anwar Mahmud.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Lc, dalam sambutannya menyebut alasan dipilihnya Banten karena termasuk daerah telah lebih dahulu memiliki Perda KIP, yakni sejak tahun 2012

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri menyampaikan enam poin penting yang ingin digali dan mendapatkan masukan dari hasil kunjungan ini. Yaitu tentang bagaimana penyelenggaraan dan pengelolaan SPBE OPD dilingkup Provinsi Banten, mekanisme penyelenggaraan KIP, dan koordinasi serta pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Selanjutnya seperti apa nilai-nilai dan kearifan lokal dalam KIP, tingkat partisipasi masyarakat, serta seperti apa reward dan punishment yang diberikan oleh gubernur terhadap OPD dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam lebih tersebut, banyak masukan yang diterima oleh Komisi I DPRD Sumbar. Terutama tentang bagaimana koordinasi antara Dinas Kominfo, Komisi Informasi serta support dari DPRD dalam rangka mengoptimalkan KIP.

“Tanggung jawab keterbukaan informasi publik dan SPBE ada di Kominfo, dibutuhkan kerja ekstra dan ngotot untuk selalu mengingatkan OPD. Namun koordinasi dengan Komisi Informasi serta dukungan dari DPRD lebih penting. Kalau bisa, antara Kominfo dengan KI harus sering ngopi bareng,” ujar Eneng Nurcahyanti.

Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar yang memimpin rombonngan mengapreasiasi sambutan dan masukan dari Banten.

“Alhamdulillah banyak pengayaan yang kami dapatkan. Banten, keterbukaan informasi publiknya bagus dan kami akan coba menerapkan dan mendorong ini di Sumbar. Insyaallah awal Februari kita sudah ketok palu kemudian akan dilanjutkan dengan peraturan gubernur dan penerapan di OPD-OPD,” harap Irsyad.

Hal serupa juga disampaikan Kadis Kominfotik Sumbar Jasman Rizal. Menurutnya, keberadaan Perda KIP ini nantinya akan mempertegas implementasi KIP di Sumbar.

“Selama ini kita sudah mencoba melakukan bermacam cara, namun karena tidak ada landasan hukum kita yang kuat berupa Perda, tentu ada hambatan. Dan, Alhamdulillah hari ini kita banyak belajar dari Banten,” kata Jasman.

Selain ke Provinsi Banten, dalam agenda studi Banding Komisi I DPRD Provinsi Sumbar ini, dijadwalkan juga akan berkunjung ke Diskominfo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.(doa/MMC)

Dinas Kominfotik Sumbar

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest