DPRD Solok Selatan gelar masa sidang kedua Tahun 2022 dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022

More articles

Rapat paripurna DPRD Solok Selatan dalam rangka penutupan masa sidang kedua Tahun 2022 dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/05/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, turut dihadiri Wabup H Yulian Efi, Wakil Ketua dan anggota DPRD serta Kepala OPD yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses masa sidang kedua Tahun 2022 dan penyampaian laporan kinerja DPRD masa persidangan kedua Tahun 2022.

Terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka akuntanbilitas dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD, ungkap Sekretaris DPRD Solok Selatan.

Penyajian laporan kegiatan dan kinerja DPRD, merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi, tugas dan hak DPRD Solok Selatan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah selama masa persidangan kedua Tahun 2021 – 2022. Selain itu, hal tersebut juga untuk melihat sejauh mana kinerja DPRD, mengetahui kendala dan permasalahan yang dihadapi dan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selanjutnya.

Selama masa sidang kedua, DPRD Bersama Pemkab Solok Selatan telah membahas empat Ranperda, yaitu Ranperda tentang wali nagari, perangkat nagari dan Bamus nagari, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah serta Ranperda terkait perubahan SOTK.

Dua Ranperda telah diselesaikan pembahasan, satu Ranperda masih dalam proses fasilitasi oleh gubernur Sumatera Barat dan satu Ranperda dalam proses pembahasan dalam tingkat pertama.

Terkait penyelenggaraan fungsi anggaran, DPRD telah melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan fisik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022, mengikuti Musrenbang kecamatan, kabupaten, evaluasi program-program yang ditampung dalam anggaran Tahun 2022 dan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD Tahun 2023.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, mencakup pengawasan pelaksanaan Perda dan Perkada. Salah satunya pembentukan pansus pembahasan LKPJ dan  juga melalui komisi terkait secara rutin mengevaluasi program dan kegiatan secara langsung ataupun melalui rapat-rapat komisi DPRD.

Dalam meningkatkan kapasitas anggota DPRD, juga melaksanakan Bimbingan Teknis ( Bimtek), Reses ke daerah pemilihan dan lainnya.

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, SE, MM mengatakan bahwa penyampaian laporan kinerja DPRD Solok Selatan, dengan tujuan agar dapat diketahui masyarakat Solok Selatan. 

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan pengawasan serta fungsi-fungsi konstitusional lainnya selama masa persiadangan Tahun 2021-2022, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Diantaranya pencapaian target kinerja dalam pembentukan Ranperda, perlu dilakukan percepatan pembahasannya oleh DPRD Bersama pemerintah daerah. 

Selain itu, DPRD harus meningkatkan kinerja fungsi pengawasannya, baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah, tutur Ketua DPRD.

Sementara itu pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022, beberapa agenda diantaranya lanjutan pembahasan LKPJ Tahun 2021, Pembahasan Ranperda tentang SOTK, LHP BPK sesuai fungsi pengawasan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dan lainnya.

Zigo berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan dokumen terkait dan menyampaikannya tepat waktu, sehingga pembahasan dan penetapan sesuai dengan skedul dalam peraturan dan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan penutupan masa sidang kedua Tahun 2022 dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022. 

‘’Segala masukan dan saran masyarakat yang disampaikan pada masa reses DPRD, dapat diakomodir untuk pembangunan dalam program dan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan,’’ ucap Wabup.

Lebih lanjut, dalam pembahasan Ranperda Bersama DPRD, Wabup mengharapkan bahwa semua Ranperda tersebut agar ditetapkan menjadai Perda Solok Selatan sehingga dapat segera disosialisasikan dan diterapkan ditengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, pada masa sidang ketiga tahun 2022, Wabup mengharapkan agar usulan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup agar dapat dituntaskan bersama DPRD Solok Selatan. (Met)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest