Di tengah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melaksanakan High Level Meeting (HLM) pada Rabu (16/3) lalu, tak lama berselang Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penetapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako selaku Ketua Tim Teknis TPID Kota Padang Panjang, Putra Dewangga, S.S, M.Si kepada Kominfo, Jumat (18/3) menyebutkan, substansi utama dari SE ini adalah bahwa terhitung 16 Maret 2022, Pemerintah akan memberikan subsidi pada minyak sawit curah di pasar-pasar rakyat. Sedangkan harga minyak goreng sawit kemasan, dilepas ke harga keekonomian (harga pasar).
“Tujuan kebijakan ini pada dasarnya adalah untuk menghindari permainan spekulan dan mafia minyak. Serta menjaga ketersediaan minyak goreng sawit di pasar-pasar yang ada,” ulasnya.
Pemerintah Kota, kata Putra, memahami bahwa perubahan kebijakan ini akan sangat berpengaruh pada perekonomian Kota Padang Panjang. Karena minyak goreng termasuk salah satu kebutuhan penting rumah tangga dan banyak UMKM yang menggunakan minyak goreng untuk usaha kuliner yang mereka geluti.
Untuk itu, imbaunya, kepada warga diminta untuk bisa memahami dan menyikapi kebijakan ini secara bijak. Pemerintah Kota melalui TPID akan senantiasa melakukan pemantauan di lapangan.
“Di samping itu, TPID juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Padang Panjang,” ucapnya.
Dijelaskannya juga, saat pelaksanaan HLM dirumuskan strategi mengatasi ketersediaan dan harga minyak goreng sawit kemasan di Kota Padang Panjang. Saat itu, masih terdapat minyak goreng sawit kemasan dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Namun tak lama setelah HLM selesai, barulah terbit SE Mendag.
Sementara itu, Putra juga menyampaikan hasil pemantauan terhadap harga rata-rata 44 komoditas pangan strategis di Pasar Pusat Padang Panjang pada minggu ketiga Maret yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).
Dari pantauan itu, harga minyak goreng kemasan premium mengalami kenaikan Rp 8.000 dari Rp 16.000/liter menjadi Rp 24.000/liter. Minyak goreng kemasan sederhana naik Rp 6.250 dari Rp 15.750/liter menjadi Rp 22.000/liter. Demikian juga harga minyak goreng curah, naik Rp 3.500 dari Rp 15.500/kg menjadi Rp 19.000/kg.
Juga terjadi kenaikan harga gula pasir dari Rp 14.000/kg menjadi Rp 14.750/kg. Tepung Terigu Kencana dari Rp 9.250/kg menjadi Rp 9.500/kg. Daging ayam broiler dari Rp 30.750/kg menjadi Rp 31.000/kg. Cabai rawit dari Rp 32.500/kg menjadi Rp 36.250/kg. Bawang putih dari Rp 28.500/kg menjadi Rp 29.500/kg. Kacang hijau dari Rp 25.000/kg menjadi Rp 26.000/kg.
Sementara itu sejumlah komoditi yang turun di antaranya cabai hijau dari Rp 35.000/kg menjadi Rp 33.000/kg. Cabai merah dari Rp 53.500/kg menjadi Rp 52.750/kg. Bawang merah dari Rp 34.500/kg menjadi Rp 34.750/kg. Ikan asin teri dari Rp 93.750/kg menjadi Rp 90.000/kg. Wortel dari Rp 12.000/kg menjadi Rp 10.000/kg. (cigus)