Bertempat di Best Western Batang Garing Hotel, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Senin 19/ 12 / 2022.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., para asisten, Kabag TU, Koordinator serta para kasi dilingkungan Kejati Kalteng serta para Kajari dan Kacabjari se – Kalimantan Tengah dengan mengikutsertakan para kasi.
Materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Darah (Rakerda) tahun ini menekankan pada Inventarisasi capaian kinerja pada masing-masing satuan kerja yang terdiri atas capaian Pelaksanaan tugas dan fungsi rutin masing bidang Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau Lembaga donor, dan Pelaksanaan tugas diluar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif presiden, antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, serta Peraturan Menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN- PK), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM).
“Dalam Rapat Kerja Daerah ini saya minta kepada seluruh Asisten untuk memaparkan dengan sebaik-baiknya hasil capaian kinerja tahun 2022 dibidangnya masing-masing, demikian juga kepada Para Kajari dan Kacabjari agar menyampaikan capaian kinerja satuan kerjanya masing-masing dan menyampaikan kebutuhan riil satuan kerjanya untuk satu tahun kedepan” ujar Kajati Kalteng.
Dalam Rakerda ini, disamping memaparkan capaian kinerja dan kebutuhan riil tahun 2024, dalam Rapat Kerja ini juga diminta kepada para Kajari untuk menyampaikan rumusan kebijan strategis dan usulan Output Prioritas Nasional Kejaksaan satu tahun ke depan ( th 2024 ) dikaitkan dengan RPJMN dan RKP. Kebijakan strategis dan usulan Output Prioritas Nasional Kejaksaan tersebut akan saya bawa ke Rapat Kerja Nasional dibulan Januari 2023.
“Kepada seluruh pegawai Kejaksaan se Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan Profesionalisme dan Integritas dalam bekerja. Pegawai yang profesionalisme merupakan pegawai yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan perbuatan tercela. Untuk dapat dikatakan profesional, seluruh pegawai Kejaksaan se Kalimantan Tengah harus memiliki Skill (keterampilan), Knowledge (pengetahuan) dan Attitude (sikap dan perilaku) yang baik”.Tutup Kajati. ( RD/ RIL)