Sijunjung,dutametro.com.- KPU Kabupaten Sijunjung gelar konferensi pers penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Minggu, (22/9/ 2024) di ruangan rapat Kantor KPU, di Muaro Sijunjung.
Kegiatan tersebut di moderatori Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, S.Pd, didampingi Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bayu Agung Perdana, S.IP, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri, SH, M.Kn, dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Susila Andica, S.Sos.I. dan di ikuti para wartawan yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori mengatakan telah menggelar pleno tertutup pagi tadi dan menetapkan keputusan Nomor 665 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Dikatakannya juga, dan sudah dapat dipastikan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung meramaikan ajang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini, jelasnya.
Adapun pasangan yang sudah di tetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut H. Hendri Susanto bersama H. Mukhlis, dan Benny Dwifa Yuswir bersama H. Iraddatillah.
Susila Andica, selaku Kadiv Teknis, KPU, juga menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah proses panjang yang dimulai dari penerimaan berkas calon perseorangan pada Mei 2024, disusul pengumuman pendaftaran calon dari partai politik pada 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran bakal calon pun dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian berkas dan tes kesehatan dan Setelah semua proses berjalan, KPU Sijunjung menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada tahun 2024 ini, jelas Susila.
Dan dikatakannya juga sampai saat ini, Proses tahapan Pilkada di Kabupaten Sijunjung berjalan dengan baik, aman, tertib, dan lancar. Hingga sampai batas akhir waktu tanggapan dari masyarakat, tidak ada yang diajukan, tutupnya.
Sementara itu Juni Wandri, selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri, SH, M.Kn, mengatakan tentang pelaksanaan kampanye ada beberapa bentuk, seperti berkampanye, melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kampanye lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ada ” ujar Juni Wandri, (def)