Rabu, Oktober 23, 2024

Panwaslih Pijay ,Pemasangan APK harus sesuai aturan PKPU – RI

More articles

Pidie Jaya,dutametro.com.-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya mengingatkan para peserta pilkada tahun 2024 untuk tidak memasang Alat Paraga Kampanye (APK)
di tempat – tempat tertentu.

harus sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Darwis, Selasa 22 /10/2024.
dirinya menyebutkan bahwa, aturan tentang pemasangan APK telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Masih menurut Darwis,
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya telah menerbitkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Adapun larangan pemasangan spanduk/ APK dibeberapa tempat seperti, Sekolah, gedung pemerintah tempat ibadah dan sarana publik lainnya.

” Saya mengajak para perserta pemilu khususnya di pidie jaya untuk saling menjaga dan mematuhi peraturan agar pilkada di pidie jaya berjalan aman Damai dan sukses. ujar Darwis.( HR)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest