Payakumbuh,Dutametro.com— Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, pada Jumat (22/11/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat, Lurah, serta para pelaku usaha wajib pajak seperti pengelola hotel, restoran, rumah makan, homestay, kafe, dan tempat parkir. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wal Asri.
Dalam sambutannya, Wal Asri menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar,” ujar Wal Asri.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu poin pentingnya adalah penggabungan beberapa jenis pajak berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, penerangan jalan, parkir, dan hiburan, menjadi satu jenis pajak bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Wal Asri juga menjelaskan bahwa tujuan utama restrukturisasi ini adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Adapun manfaatnya meliputi:
1. Penyederhanaan administrasi perpajakan sehingga efisiensi biaya pemungutan lebih tinggi.
2. Memudahkan pengawasan dan integrasi pemungutan pajak daerah.
3. Mendukung kemudahan berusaha melalui simplifikasi administrasi perpajakan.
Selain itu, PBJT juga memperluas cakupan objek pajak, seperti parkir valet, objek rekreasi, dan penyewaan sarana olahraga.
Kepala Bidang Pendapatan BKD, Nova Liza, menekankan pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan daerah. “Kontribusi masyarakat melalui pajak dan retribusi digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan kebutuhan publik lainnya,” jelasnya.
Nova juga menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemko Payakumbuh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan pajak.
Untuk mendukung kelancaran sosialisasi, BKD menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pusat dan daerah, antara lain:
1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Raden An’an Andri Himat dan Wheny Neldia Senita.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Triana Kusuma Dewi dan Sukma Wahyudin.
3. Inspektorat Provinsi Sumatra Barat: Monita.
Para narasumber memberikan penjelasan rinci mengenai ketentuan baru dalam pajak dan retribusi daerah, termasuk prosedur pemanfaatan aset milik daerah, guna memastikan pengelolaan yang efektif sesuai regulasi.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Payakumbuh berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan dan dapat memenuhinya dengan benar. “Kami mengajak peserta untuk aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif selama kegiatan berlangsung,” kata Nova.
Sosialisasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi mendukung pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan di Kota Payakumbuh.(Yon)