Musi Banyuasin, Dutametro.com – Malang benar nasib dua penjaga kelapa sawit yaitu Awaludin (45) dan Andre Saputra (30), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka tewas usai dibacok secara membabi buta oleh empat orang kawanan perampok bersajam parang. Salah satu pelaku berhasil ditangkap polisi disekitar TKP dua jam usai kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, mengatakan “Iya benar, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasaan (perampokan) yang menghabisi nyawa kedua korban sudah kita tangkap,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Sementara perampokan sadis itu terjadi di perkebunan Village VIII, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Rabu (21/6) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana kejadian bermula ketika pelaku yang berjumlah 4 orang berencana hendak mencuri buah sawit di kebun yang dijaga korban. Mereka sepakat, apabila ketahuan mereka akan membunuh siapa saja yang memergoki aksinya.
Kemudian disebutkan Morris, “Awalnya empat pelaku kumpul merencanakan pencurian kelapa sawit dan mereka sepakat jika ketahuan saat mencuri, maka akan menghabisi nyawa atau membunuh yang memergoki mereka,” katanya.
Selanjutnya saat beraksi mencuri sawit di kebun milik warga itu, keempat pelaku dipergoki para korban yang sedang bejaga. Karena sudah sepakat, para pelaku langsung menghajar korban dengan parang dan membacok membabi buta.
Akibatnya Awaludin tewas luka robek di kepala belakang, lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dada kiri, pundak kiri, lutut kanan, dan leher belakang. Sedangkan Andre mengalami luka robek di kepala belakang, punggung kiri, dan kepala belakang kanan dekat telinga. Sedangkan satu orang lagi atas nama Mus Mulyadi ditemukan selamat, hanya menderita luka bacok di kepala.
Diungkapkan Morris, “Masing-masing korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, lengan, dan badan. Dua korban, AW (Awaludin) dan AS (Andre) pun dilaporkan meninggal dunia, sedangkan korban MUS, hingga kini masih dirawat di RSUD Sekayu atas luka bacok di kepala yang dialaminya,” katanya.
Kemudian dari informasi itu, polisi dari Polsek Babat Supat dan Satreskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengendus identitas pelaku, polisi pun bergerak melakukan penangkapan.
Morris mengatakan, “Setelah mengetahui salah satu pelaku bersembunyi di sekitar TKP, tim langsung mendatangi kembali TKP. Sekitar pukul 18.00 WIB satu orang pelaku bernama Meiledi kita tangkap saat bermotor membawa karung berisi brondolan sawit,” katanya.
Setelah diamankan dan diperiksa, Meiledi mengakui telah melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis terhadap korban, bersama ketiga rekannya yang saat ini masih diburu polisi. Meiledi sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3e.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti turut disita, yakni sebilah parang, 8 tandan buah sawit, karung brondolan sawit, sehelai kaus merah, sehelai celana pendek hijau, dan 4 pasang sandal.
Morris menjelaskan, “Tersangka mengakui bahwa telah membacok dua korban, sedangkan untuk satu korban lainnya dibacok oleh temannya. Untuk ketiga pelaku lainnya, tersangka tidak mengetahui keberadaanya saat ini. Hingga kini ketiga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya itu masih kita kejar,” jelasnya.(H.A)