KPU PADANG PANJANG LAKSANAKAN RAKOR PERSIAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA – WAKIL WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024

More articles

PADANG PANJANG, dutametro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang laksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024 dengan stakeholder dan insan pers Padang Panjang, di Hotel Rangkayo Basa Padang Panjang, (23/8/2024).

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri saat membuka rakor mengatakan persiapan pendaftaran paslon Wako-Wawako merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang Panjang tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Panjang.

“Tahapan ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Kota Padang Panjang yang tentunya menjadi perhatian bersama, baik oleh paslon Wako-Wawako maupun oleh partai peserta pemilu dan atau gabungan parpol peserta pemilu yang akan mengusung paslon,” paparnya.

“Sebelumnya pada tanggal 5-12 Mei lalu KPU Kota Padang Panjang sudah membuka pendaftaran paslon perseorangan dengan hasil tidak ada paslon perseorangan yang mendaftar,” sebutnya.

Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, mengatakan, terkait persiapan pendaftaran Paslon Wako-Wawako, mengatakan pengumuman pendaftaran paslon sebelum pendaftaran paslon dilakukan oleh KPU Kota Padang Panjang melalui media massa dan atau laman KPU Padang Panjang.

“Pada saat pengumuman pendaftaran paslon sebelum pendaftaran paslon, KPU mencantumkan keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah parpol peserta pemilu dan atau gabungan parpol peserta pemilu serta waktu dan tempat pendaftaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Penerimaan pendaftaran paslon Wako dan Wawako bertempat di KPU Kota Padang Panjang, dengan jadwal, tanggal 27-29 Agustus 2024 dengan ketentuannya, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 00.00 WIB”, jelas Gunawan.

Rakor, selain dihadiri oleh Komisioner dan staff KPU, Rakor tersebut juga diikuti oleh, Bawaslu, Polres, Kesbangpol, Diskominfo, Dishub, PLN, Dinas Kesehatan, Insan Pers Kota Padang Panjang dan stakeholder terkait lainnya.

…… ( Pulkani Zainur ) …..

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest