PADANG PANJANG, dutametro.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Padang Panjang lakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Menyala Cafe, Rabu (23/10/2024).
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan Pemimpin Cabang (Pimca) BRI, Ahmad Zaenal Ashiqin dengan Kepala Kejari, Jerniaty, MH disaksikan jajaran kedua belah pihak.
Ahmad Zaenal menyampaikan, penandatanganan MoU ini dilakukan agar BRI bisa bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari dalam bantuan hukum. Termasuk tindakan hukum penagihan kredit macet yang belum terselesaikan.
“Kita berharap dengan MoU ini, ke depan jika ada permasalahan hukum yang terjadi di kantor kita, seperti kredit yang bermasalah, kita bisa langsung mengajak Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, serta pertimbangan hukum terhadap permasalahan ini,” terangnya.
Di samping itu, tambahnya, ini merupakan kerja sama pertama kali yang dilakukan BRI dan Kejari Padang Panjang. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung kegiatan lalu lintas perbankan dan peningkatan perekonomian di Kota Padang Panjang.
BRI, katanya, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menghimpun dana masyarakat kemudian menggulirkan kembali dalam bentuk kredit untuk beragam kegiatan usaha produktif dan konsumtif masyarakat.”Sehingga, berimplikasi positif dalam menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Padang Panjang,” tuturnya.
Sementara itu Jerniaty menyampaikan, terima kasih kepada BRI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk membantu permasalahan hukum yang ada di BRI nantinya.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara yang ada di sini, kami bisa memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada setiap BUMN, salah satunya BRI yang kebetulan pada hari ini kita lakukan MoU,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan hukum hanya di bidang datun saja. Jaksa Pengacara Negara bisa memberikan penyuluhan hukum kepada setiap BUMN maupun kantor lainnya. ….. (Pulkani/cigus)