Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMD)menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP)yang ingin membuka usaha pertambangan mineral logam di Sulawesi Tengah,Kamis 24/2/2022.
Ketua Fast Respon pusat Agus Flores pada Jurnalis mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kenerja Kementrian ESDM yang menolak 43 IUP yang diajukan Gubernur Selawesi Tengah beberapa waktu lalu ini
merupakan langkah Efektif Penyelamatan Hutan dan Lingkungan di Sulawesi Tengah.
“, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berdasarkan Surat Nomor T-774/MB.03/DJB.P/2022 tertanggal 17 Februari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur setempat”,ucap Agus.
Masih menurut Agus yang merupakan ketua Fast respon juga pengacara
, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP .
Dirinya menambahkan, Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Menurut Agus kehadiran Fast respon
yang didalamnya terdapat ribuan media massa akan terus mengawal dan mendukung program Kapolri.
(HERRY)