Lampung, Dutametro.com – Bejatnya sang ayah berinisial KAS (46) yang tega memperkosa putri kandungnya berulangkali hingga hamil 8 bulan. Bahkan lebih bejat lagi pelaku pernah memperkosa sang anak disamping istrinya yang sedang tidur.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan dari empat kali perbuatan itu ada pemerkosaan yang dilakukan tersangka di samping ibu korban.
Faebo mengatakan, “Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan memang dari 4 kali perbuatan itu ada satu yang dilakukan di samping istri tersangka ataupun ibu kandung dari korban sendiri,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Kemudian peristiwa pemerkosaan itu, lanjut Faebo tetap dilakukan oleh tersangka meskipun sang anak telah meminta tolong untuk tidak dilakukan.
Disebutkannya, “Anaknya itu sudah memohon minta tolong jangan dilakukan karena ada ibu nya yang tengah tertidur lelap di sampingnya. Namun pelaku tetap dengan teganya melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dijelaskan Faebo, keluarga tersebut tidur bersama di satu lantai.”Mereka ini memang tidur dilantai, bertiga. Jadi memang banyak kesempatan yang dilakukan tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya maka saat ini KAS telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Dia juga dijerat dengan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 ancaman hukuman 12 tahun penjara.(H.A)