Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemkab Solok Selatan gandeng Ombudsman RI dan BPKP Perwakilan Sumatera Barat dalam rangka Pendampingan Tata Kelola Pelayanan Publik Yang Baik dan Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati H Khairunas, didampingi Wabup H Yulian Efi, Sekdakab Dr. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, Asisten Pemerintahan, dan diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Pejabat Administrator, Pengawas dan pelaksana perencanaan, pelayanan dan pengukuran kinerja, yang bertempat di Aula Sarantau Sasurambi, Rabu (27/07/2022).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta pendampingan yang dalam hal ini adalah Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan tentang seluk beluk memberikan pelayanan yang berkualitas, mulai dari kepatuhan terhadap standar-standar pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, serta sistem informasi pelayanan publik.
Bupati Solok Selatan, H Khairunas menyatakan bahwa setiap penyelenggaran layanan publik di Solok Selatan harus berkualitas dan berdedikasi untuk melayani.
Sebagaimana visi misi yang termaktub dalam RPJMD Solok Selatan, terkait penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani, yaitu peningkatan produktifitas aparatur dalam menjalankan layanan publik.
“Kita harus bisa menciptakan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga kepatuhan kita terhadap standar layanan publik semakin meningkat sesuai peraturan dan perundang-undangan”, tegas Bupati.
Data Ombudsman RI menyebutkan pada tahun 2019, tingkat kepatuhan Pemkab Solok Selatan dalam menerapkan Standar Pelayanan Publik masih berada pada tingkat rendah atau zona merah, meningkat pada tahun 2021 menjadi kuning dengan tingkat kepatuhan sedang.
Untuk tahun 2022, tingkat kepatuhan apakah meningkat menjadi zona hijau / tinggi, atau tetap berada pada area kuning sangat tergantung dengan komitmen bersama.
“Seluruh OPD harus berupaya untuk mencapai hal tersebut, butuh kerjasama dan kerja tim, kita tidak mau lagi berada pada predikat paling rendah”, tegas Khairunas.
Untuk itu, upaya pemenuhan indikator pelayanan publik sangat penting terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, ungkasnya.
Sementara itu, Rahmadian Novert, S.Ap., M.P.A, narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengatakan jika tingkat kepatuhan turun dapat dikatakan terjadinya mall administrasi yang tinggi, dengan kepatuhan tinggi maka dapat menekan mall administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Narasumber BPKP Perwakilan Sumatera Barat juga menyatakan perbaikan indikator yang harus dipenuhi oleh Pemkab Solok Selatan, seperti sinkronisasi Renstra dengan RPJMD, indikator target kinerja pejabat administrator yang selaras dengan pejabat eselon II dan sebagainya. (Met)