Jumat, Oktober 18, 2024

Kejari Solok Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko

More articles

Solsel, dutametro.com.- Kejaksaan Negeri Solok Selatan eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kabupaten Solsel TA 2016. Kamis Tanggal (26/10/2023)

Terpidana Korupsi di eksekusi Kejari Solsel, dan di tahan di Rutan kelas II B Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan

” Koruptor atau terpidana yang dieksekusi tersebut adalah Irda Hendri. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh 5 petugas Kejari Solsel, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Solsel, A. Sahputra

Dia menjelaskan, pada pukul 15.30 WIB pada hari Kamis Tanggal 26 Okrober 2023 terpidana menandatangani administrasi dan dilanjutkan dengan cek kesehatan di Kejari Solsel. Terpidana kemudian dieksekusi ke Lapas Muara Labuh sekira pukul 17.30 WIB.

” Menurutnya Terpidana Irda Hendri S.T. Pgl Irda di tahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021 yang kami terima tanggal 28 Agustus 2023,” Terang Kasi Intelijen Kejari Solsel, A. Sahputra.

A. Sahputra menambahkan, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut terkait dengan pembangunan tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kabupaten Solsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp9,66 miliar.

“Pada putusan tingkat banding terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsidair kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp303.167.505 subsidair 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Dalam kasus ini dua koruptor lainnya sudah menjalani masa hukuman di. (Med)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest