Ketua APSI  datangi  Mapolres Situbondo,Bersam kuasa Hukumnya.

More articles

SITUBONDO,Duta Metro.Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Situbondo (APSI), mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan laporan kasus pencemaran nama baik lembaga APSI, dengan terlapor H.Muhammad asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Senin (28/3/2022) siang

Amirul Musthofa dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Jayadi. mendatangi Mapolres Situbondo,dalam untuk mempertanyakan laporan perkembangan kasus pencemaran  nama baiknya tersebut.

Bahkan, dalam melakukan pencemaran nama baik, terlapor H.Muhammad  menyebut lembaga APSI tersebut ilegal,hingga laporan pada para pejabat utama dilingkungan Pemkab Situbondo dengan melalui surat,serta juga hingga mengirim surat kepada Bupati Situbondo.

“Saya sengaja mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan laporan kasus pencemaran nama baik.namun, sejak dilaporkan pada 26 April 2016 lalu, namun hingga  kini, belum ada perkembangan alias stagnan,”ujar Ahmad Jayadi.

Menurutnya, laporan pencemaran nama baik itu, tidak ada progres atau respon dari pihak APH dan terkesan stagnan sejak tahun 2016 lalu, sehingga dirinya mendampingi pelapor untuk mempertanyakan perkembangan kasus pencemaran nama baik lembaga APSI tersebut.

“Sesuai laporan dia akan dijerat dengan  pasal 310 Sub 317 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,”imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Ardhy membenarkan, jika ketua APSI mendatangi Mapolres Situbondo,  untuk mempertanyakan progres kasus pencemaran nama baik lembaga APSI. Bahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan segera memanggil terlapor.

“Kami akan segera memanggil terlapor dalam kasus pencemaran nama baik APSI tersebut,”kata AKP Dedi Ardhy.( Sun )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest