DEPOK ,dutametro.com.–Komite I DPD RI Bahas RUU Perubahan UU DKI Jakarta Di UI.Komite I DPD RI melakukan Uji Sahih RUU Tentang Perubahan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada awal tahun 2022 lalu, pemerintah telah memutuskan untuk memindahkah Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, maka UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN menyatakan Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota NKRI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan UU No. 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No. 3 Tahun 2022 ditetapkan. Artinya pada bulan Februari 2024 perubahan UU No. 29 Tahun 2007 telah rampung.
“Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melalui perubahan UU No. 29 Tahun 2007 tetap memiliki kekhususan Jakarta, meski tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota NKRI.
Status sebagai IKN akan hilang namun tetap sebagai daerah otonom yang mengatur kewenangan kekhususan,” ucap Pangeran Syarif saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5).
Pangeran Syarif mengatakan untuk mengakomodasi kekhususan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Maka beberapa aspek dalam UU No. 29 Tahun 2007 tersebut perlu perubahan terkait aspek kewenangan kekhususan Jakarta, aspek kelembagaan kekhususan Jakarta, aspek dana kekhususan Jakarta Raya, aspek politik dan Pemerintahan Jakarta Raya.
“Upaya dalam mengakomodir kekhususannya Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya maka perlu dilihat perubahan di beberapa aspek,” paparnya.
Pangeran Syarif menambahkan bahwa Komite I DPD RI berupaya dengan seksama merumuskan beberapa perbaikan dan penyempurnaan dalam beberapa ketentuan dalam UU No. 29 Tahun 2007. Untuk itu kegiatan seminar ini merupakan rangkaian kegiatan penyusunan RUU yang bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai stakeholder di DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Kegiatan ini sebagai penyempurnaan dari muatan substansi yang terdapat dalam RUU Tentang Perubahan UU No. 29 Tahun 2007. Besar harapan kami dalam seminar ini mendapatkan banyak masukan baik dari pemerintah, tokoh masyarakat Betawi, akademisi, dan seluruh stakeholder di DKI Jakarta,” harap Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Sementara itu, Dekan FEB Universitas Indonesia Teguh Dartanto memberikan apresiasi atas uji sahih yang diselenggarakan di FEB UI. Ia berharap pembahasan RUU ini bisa lebih tajam sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Jakarta memang seharusnya ada kekhususan, karena Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah lain. Jika mau fokus di bidang bisnis maka perlu kekhususan sehingga bisa seperti New York,” tuturnya.
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa pihaknya dengan Komite I DPD RI tengah merancang RUU ini yang berbasis ekonomi. Jika dilihat perkembangan dunia, Jakarta termasuk baik dalam perkembangan ekonominya bahkan dalam digitalisasi government system juga sangat mendukung.
“Artinya selama ini Jakarta bisa mandiri secara fiskal atau tidak bergantung pada nasional, maka perlu ada kekhususan di bidang ekonomi dan bisnis. Dengan demikian kita berharap Jakarta bisa menjadi pusat ekonomi dan bisnis di Asia,” lontarnya.