DPRD Sumbar Laksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK dan Forkopimda

More articles

Padang,Dutametro.com.-Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (29/11) di Gedung DPRD Sumbar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang membuka acara tersebut, mengapresiasi sosialisasi ini sebagai kesempatan bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat.

“Mengatasi tindak korupsi merupakan kewajiban kita semua, karena korupsi merugikan negara, perekonomian, dan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai pengendalian gratifikasi sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemerintah,” ujar Muhidi.

Muhidi menambahkan bahwa tanggung jawab pencegahan dan penanganan korupsi tidak hanya berada di tangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua lembaga, termasuk DPRD. DPRD memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani korupsi melalui sikap anti-korupsi dan penguatan lembaga.

“DPRD dapat berperan secara preventif dalam pencegahan korupsi, tidak hanya melalui anggota DPRD, tetapi juga dengan memperbaiki tata kelola, manajemen, dan dukungan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD,” ungkap Muhidi.

Di sisi lain, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbar, Tasjfirin M.A Halim, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa gratifikasi sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini, katanya, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pelayanan publik.

“Gratifikasi bisa berupa uang, barang, rabat, atau fasilitas yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tidak sah, seperti memenangkan tender. Sedangkan korupsi dapat berupa kolusi tender, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, dan suap,” jelas Tasjfirin.

Untuk mencegah terjadinya gratifikasi dan korupsi, Tasjfirin menyarankan penguatan regulasi, penerapan teknologi dalam pengawasan, serta edukasi dan pelatihan terkait etika dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemberian sanksi hukum yang jelas juga penting untuk memberi efek jera terhadap praktik-praktik tersebut,” tambahnya.

Tasjfirin menegaskan bahwa transparansi, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas akan meminimalisir praktik gratifikasi dan korupsi di pemerintahan, menuju pemerintahan yang bersih dan efisien.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest