Sabtu, Oktober 19, 2024

3 Pria Ditangkap Saat Pesta Sabu, 1 Diantaranya Oknum Anggota Polres Siak

More articles

Siak, Dutametro.com – Sebanyak tiga orang pengguna sabu di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau ditangkap polisi. Dari ketiganya salah satunya AS (40) merupakan oknum polisi berpangkat Bripka anggota Polres Siak. Tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan AS ditangkap pada Kamis (27/4) malam. Sementara operasi senyap dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam setelah ada pengaduan dari masyarakat.

Kemudian disebut Nandang, “Benar telah kita dilakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Lubuk Dalam. Diduga dilakukan oleh personel Polri Polres Siak berinisial Bripka AS,” ujarnya, Minggu (30/4/2023).

Selanjutnya Nandang menyebut awalnya polisi mendapat laporan soal maraknya transaksi narkoba di Lubuk Dalam. Selanjutnya Kapolsek AKP Januar Sitompul meminta Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto segera mengusut.

Saat malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB diamankan tiga orang laki-laki di salah satu kontrakan. Ketiganya adalah Bripka AS, RB dan BU.

Nandang juga mengatakan, “Ditemukan juga 37 paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang. Jumlah total 5,6 gram,” katanya.

Untuk selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara khusus untuk Bripka AS ternyata dalam tugasnya kerap melanggar disiplin.

Dituturkan Nandang, “Bripka AS ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” katanya.

Bahkan tak hanya itu, AS juga sudah dilakukan sidang disiplin dengan keputusan akhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH). Namun hasil sidang masih menunggu surat keputusan dari Kapolda Riau, Irjen M Iqbal.

Ditambahkan Nandang, “Sudah pernah disidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri dan tinggal menunggu KEP PTDH dari Kapolda,” katanya.

Maka atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(H.A)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest