Lampung, Dutametro.com – Gegara mencabuli anak dibawah umur seorang pemuda berinisial NGA (20) terpaksa harus diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi Tantan, sementara aksi bejat pelaku tersebut sudah dua kali dilakukannya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah korban berinisial CM (13) mengadukan perbuatan tersebut ke keluarganya. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
Kemudian Dennis menyebutkan, “Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku kami tangkap pada Senin (26/6/2023) malam di kontraknya di Kota Sepang, Bandar Lampung,” ucapnya.
Selanjutnya dijelaskan Dennis, peristiwa pencabulan ini berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan. “Mereka ini kenal lewat aplikasi Tantan pada akhir Mei 2023, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone,” kata dia.
Sehingga dari situ, lanjut Dennis, keduanya bertemu untuk pertama kali pada Sabtu, 3 Juni 2023. Pertemuan itu terjadi di kontrakan pelaku.
Dennis juga menerangkan, “Kemudian dari sana (kontrakan) mereka pergi ke pasar malam. Pelaku selanjutnya mengajak korban menginap di Hotel OYO dan melakukan perbuatan hubungan suami istri untuk kali pertama,” terangnya.
Bahkan selanjutnya, perbuatan cabul itu kembali dilakukan oleh pelaku pada tanggal Rabu, 7 Juni 2023. Kali ini bertempat di kontrakan pelaku. “Untuk perbuatan yang kedua kalinya dilakukan di kontrakannya pada 7 Juni 2023,” ucapnya.
Selanjutnya ujar Dennis, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi agar korban mau melakukan perbuatan suami-istri itu dengannya.
Seperti Dennis menirukan ucapan pelaku, “Korban ini dijanjikan akan dinikahi jika nanti hamil. ‘Kalau hamil, aku tanggung jawab’,” imbuhnya.
Kemudian dihadapan polisi, NGA mengakui perbuatannya, dia menyatakan khilaf karena telah melakukan perbuatan tersebut. “Iya saya meminta maaf, saya khilaf,” ucap pelaku.
Maka atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(H.A)