Pahuwato, Dutametro.com – Gegara tak mau membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) saat open boking online (BO) dua orang pria bernama Mohamad Mointi (35) dan Ismail Salehe (29) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo jadi korban pengeroyokan hingga terkena panah wayer. sebanyak empat orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diamankan polisi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan, “Kedua korban yang terkena panah wayer ini awalnya open BO atau pesan wanita. Untuk pelaku ada empat orang yang ditangkap diamankan di Polres Pohuwato,” katanya, Rabu (26/7/2023).
Sementara peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Hotel Tanjung, Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato pada Rabu (26/7/2023) sekitar 03.30 Wita. Sedangkan keempat pelaku yakni berinisial IP (22), MAM (22), IB (24) dan ZN (16).
Kemudian Faisal mengungkapkan kedua korban awalnya mengendarai mobil menuju ke Hotel Tanjung Pohuwato untuk mencari wanita BO. Setibanya di lokasi Mohamad Mointi kemudian turun dari mobil dan berbicara dengan dua wanita yang diduga PSK.
Selanjutnya ujar Faisal, “Mohamad Mointi dan Ismail Salehe berkeliling ke Cafe arah pohon cinta, sampai di sana menuju ke hotel Tanjung. Di hotel Tanjung Mohamad Mointi turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 perempuan BO. Perempuan ini tidak diketahui namanya,” katanya.
Namun saat berbicara dengan dua wanita PSK tersebut, tiba-tiba kedua korban dihampiri seorang perempuan. Saat itu korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar hotel hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Disebutkan Faisal, “Setelah itu mereka didatangi oleh seorang perempuan dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar hotel dan berhubungan,” paparnya.
Kemudian ujar Faisal, korban yang telah dilayani kemudian dimintai sejumlah uang. Namun kedua korban berdalih tidak memiliki uang hingga membuat kedua perempuan BO tersebut marah dan langsung memukul korban dengan cara menampar.
Dia mengungkapkan, “Kemudian setelah berhubungan korban tersebut dimintai uang namun tidak memiliki uang, Sehingga perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut langsung memukul atau menampar,” tuturnya.
Sementara Mohamad Mointi yang melihat kejadian tersebut lantas turun dari mobil untuk dan membawa rekannya masuk ke mobil. Nahas saat hendak masuk ke mobil salah seorang melepaskan panah ke arah mobil hingga mengenai tangan Ismail dan punggung dari Mohamad Mointi.
Faisal menambahkan, “Karena sudah adu mulut lalu Ismail Salehe membawa Mohamad mengamankan ke dalam mobil, lalu ada seseorang yang melepaskan panah Wayer ke arah mobil dan mengenai tangan dari Ismail Salehe dan punggung dari Mohamad Mointi,” ungkapnya.
Selanjutnya tegas Faisal, setelah peristiwa tersebut Salehe lantas meninggalkan lokasi kejadian. Sementara Mohamad Mointi tidak sempat naik ke mobil dikarenakan sudah dikeroyok oleh beberapa orang tidak dikenal.
Faisal membeberkan, “Akan tetapi Mohamad Mointi saat itu tidak sempat naik ke mobil dikarenakan sudah di keroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Adapun Faisal mengatakan setelah menerima laporan pengeroyokan dan panah wayer dari korban Ismail Salehe. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dijelaskannya, “Kejadian ini informasi dari Ismail Salehe dia melaporkan ke kami di polres Pohuwato maka dari informasi itu kami langsung menuju lokasi,” terangnya.
Selanjutnya usai dilakukan pendalaman, polisi menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Untuk saat ini para pelaku telah dibawa di Mapolres Pohuwato untuk dimintai keterangan.
Dituturkan Faisal, “Keempat pelaku kami amankan di rumahnya hari itu juga lalu kami bawa di kantor Polisi” tuturnya.
Kemudian selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis panah wayer.
Disebutkannya, “Barang bukti yang kami amankan hanya satu senjata tajam panah wayer yang terbuat dari potongan besi ujungnya sudah dimodifikasi menjadi runcing” terangnya.
Maka atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Subsidair Pasal 351 Ayat 2 Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun.(H.A)