Padang-Sebagai perpanjangan tangan masyarakat dan pemerintahan DPRD Kota Padang terus melakukan tugas dan fungsinya. Kali ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian oleh DPRD Kota Terkait penyesuaian penetapan tarif angkutan Kota. Seperti biasa rapat paripurna dilangsungkan di Ruang Utama DPRD Kota Padang pada Jumat (30/09).
Dikesempatan tersebut, rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan para Anggota DPRD Padang.
Pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Walikota Padang Hendri Septa, Sekda Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD di lingkup Pemko Padang, unsur Forkopimda Kota Padang dan para tamu undangan lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.
Dalam sesi pembukaan, Syafrial Kani menyampaikan agenda pertama yakni penyampaian laporan oleh juru bicara Amril Amin. Disimpulkan bahwa kegiatan pembahasan Ranperda APBD-P TA 2022 Kota Padang telah diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Disini kita sampaikan saran-saran dan rekomendasi kepada Pemerintahan Kota Padang agar dapat menyegerakan dan mengoptimalkan penggunaan APBD agar masyarakat dapat menikmati manfaat dalam rangka pemulihan ekonomi dalam pandemi covid-19 serta dampak kenaikan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok sebagai akibat langsung dari kenaikan harga bahan bakar minyak”, tambahnya.
.”Kiranya pemerintah kota Padang dapat mengoptimalkan kinerja OPD yang penghasil PAD agar dapat mencapai target sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya”, tutup Amril Amin.
Selanjutnya sebanyak 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2022 tersebut menjadi Perda No.15 Tahun 2022 tentang Persetujuan APBD-P TA 2022.
Lebih lanjut ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut persetujuan APBD-P Kota Padang TA 2022 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Kota Padang.
“Alhamdulillah, Ranperda APBD-P TA 2022 telah kita sepakati menjadi Perda hari ini. Kita tentu berharap, APBD-P betul-betul digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat yang kita cintai ini,” tutup Syafrial Kani.
Terakhir Walikota Padang Hendri Septa juga menekankan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi di DPRD Padang.
Sc.