Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan pemantauan serta penguatan kerja sama dengan seluruh pihak untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad mengatakan bahwa pada pemilu 2024 yang paling dipentingkan itu adalah soal kesepakatan seluruh stakeholder untuk mencegah hal-hal yang menimbulkan konflik ditingkat masyarakat, baik berupa pernyataan, sikap maupun perilaku.
Terkait pengawasan tersebut, Fuad menyampaikan beberapa poin. Pertama, dalam penyelenggaraan pilkada itu, partai tentu mempersiapkan pendaftaran para caleg-caleg. Disini akan berpotensi terjadi saling tarik menarik calon-calon potensial yang akan menimbulkan masalah.
“Pada tahapan ini, dukungan-dukungan dari kelompok yang menjadi suporter akan mulai bermunculan, baik untuk caleg maupun capres,” katanya.
Diakuinya, pada tahapan tersebut juga mulai bermunculan konflik dalam pemilu legislatif dan eksekutif yang akan membuat masyarakat terbelah. Untuk itu, pihaknya akan banyak berkomukasi dengan pemerintah daerah, TNI maupun Polri untuk mengambil tindakan yang preventif menjaga tidak munculnya konflik.
“Peran pemerintah sangat diperlukan. Maka harus ada program pemerintah dan kita pun akan mendesak pemerintah untuk membuat program-program tersebut yang bisa mencegah terjadinya konflik sosial,” tuturnya.
Poin kedua, KIPP Sumbar akan desak pemerintah untuk mengeluarkan program untuk mencegah terjadi konflik, baik konflik bersifat sara, konflik keagamaan dan lain sebagainya.
“Nah, tentu pengawasan tersebut tidak hanya ditingkat pemerintah, ditingkat penyelenggara pun harus memunculkan aktivitas yang mengarah kepada proses keberlangsungan pemilu secara damai,” tuturnya.
Poin ketiga, dalam pemilu 2024, juga perlu dipantau soal apa yang menjadi program atau visi misi para calon, baik pasangan calon presiden maupun dari Partai politik yang menjadi peserta pemilu terkait dengan materi kampanye yang mestinya mengedepankan kepentingan masyarakat ditingkat lokal.
“Materi kampanye menjadi sesuatu yang perlu kita pantau. Kita harapkan KPU juga mensosialiasasikan ini kepada peserta pemilu, bahwa materi kampanye itu diberikan tidak hanya tema besarnya saja, tetapi bagaimana materinya itu benar-benar realistis dan dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya.
Poin keempat, KIPP akan memnfkkuskan pemantauan kepada sejauh mana partai politik atau peserta pemilu memberikan pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat dengan program-program yang mereka buat.
“Termasuk penyelenggara, sejauh mana mereka memberikan nuansa politik yang bisa menjangkau masyarakat lapisan terbawah. Jadi tidak lagi hanya lapisan elit saja. Hal ini harus dipikirkan oleh penyelenggara dan dilakukan secara masif dan terorganisir dengan baik.
Poin kelima yakni soal penanganan pelanggaran pemilu 2024 yang berpotensi mengalami peningkatan. Penanganan oleh Bawaslu ataupun KPU akan menjadi pantauan bagi KIPP sendiri.
“Apakah bawaslu masih bersikap seperti pemadam kebakaran yang hanya menerima laporan kasus. Tetapi ikhtiar-ikhtiar untuk pencegahan itu dilakukan dengan maksimal atau tidak oleh oleh bawaslu atau KPU,” katanya.
Poin keenam, KIPP Sumbar akan memantau soal rekrutmen penyelenggara adhoc seperti PPK, Paswascam dan sebagainya. Dari pantauan sementara, kepentingan dari peserta pemilu akan lebih menguat pada pemilu 2024 nantinya dan itu akan ditularkan kepada kepada para calon penyelenggara.
“Jika itu terjadi, tentu masalah kemandirian dan independensi penyelenggara akan menjadi masalah. Makanya proses rekrutmen KPU Provinsi, kabupaten, kota dan seterusnya akan menjadi prioritas pemantauan kita,” terangnya.
“Apalagi kita telah mendapat informasi bahwa rekrutmen penyelenggara itu akan dimulai pada September sampai Oktober tahun 2022 ini. Diharapkan orang yang direkrut itu betul-betul sehat dan yang memiliki kapasitas,” katanya lagi.
Terkait pengawasan tersebut, KIPP beberapa hari belakangan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baik ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota. Koordinasi ini sehubungan dengan potensi kerawanan yang diperkirakan akan muncul ditingkat masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
“Nah, koordinasi-koordinasi itu kita lakukan untuk menunjukkan kesepahaman, cara pandang dan cara berfikir menatap pemilu. Kemudian juga untuk menyamakan persepsi,” katanya.
Ditambahakannya, koordinasi itu dilakukan karena ada peran-peran yang tidak dimiliki pemantau dan itu hanya bisa dilakukan oleh kepolisian kah atau pemerintah daerah.
“Umpamanya seperti pendidikan politik yang menjurus kepada bagaimana pemilu laksanakan secara damai tetapi tetap demokratis dan bekeadilan,” tutupnya. (*)