Solsel, dutametro.com — Hari kedua Media Gathering Transparansi Digital yang di gelar oleh Komisi Penilaian Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan yang di laksanakan tanggal (21/22 Februari 2025), Menghadiri dua Narasumber.
Kegiatan hari kedua Sabtu dihadiri oleh ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly, beserta Komisioner KPU, dua orang narasumber dari Komisioner Keterbukaan informasi (KI) Sumbar dan PWI Sumbar.
Narasumber pertama dari Komisioner Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Barat, Mona Sisca,SP.C.Med, dalam pemaparannya mengatakan KI itu adalah lembaga negara yang menggunakan APBD lahir dari UU 14 2008.
Fungsinya Lembaga KI ini memasifkan dan mensosialisasikan keterbukaan informasi baik itu di badan publik maupun hak hak masyarakat menjamin mendapatkan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental masyarakat yang harus dijamin oleh setiap instansi pemerintah dan ini ada kaitannya dengan pemilihan serentak kemaren.
“Namun, Mona juga menegaskan bahwa tidak semua informasi publik dapat diungkapkan, “terangnya.
Dasar hukum keterbukaan informasi publik UU 14 2008 lalu peraturan pemerintah 61 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi. Digunakan di semua badan badan publik termasuk KPU sebagai salah satu badan publik instansi pertikal.
Lalu ada peraturan pemerintah 1 2014 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Apabila ada sengketa terkait dengan pelaksanaan pemilu yang telah berjalan tidak terpenuhi informasinya dan akan disengketakan,
Lebih lanjut, Mona menerangkan, tugas Komisi Informasi bersidang, yaitu sidang ajufikasi dan non mitigasi, putusan kami itu final, terkait informasi yang harus di bukak atau tidak.
” Contoh ada media pena harian bersidang dengan Basnas, minta data dari Basnas tentang zakat yang telah diberikan, Basnas tidak mau memberikan data, di sengketakanlah oleh media pena harian ke KI Sumbar, setelah KI melakukan analisa persidangan menggali data dan pembuk tian, maka KI memutuskan bahwa data yang diminta oleh media tersebut harus diberikan karena ini menyangkut dana dari pengumpulan publik. karna itu tidak termasuk informasi yang di kecualikan karna itu termasuk dana yang dihimpun dari publik, itulah salah satu tugas KI, ” terangnya.
Narasumber kedua dari PWI Sumbar, Sukri Umar dalam pemaparannya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, media dituntut untuk terus bertransformasi agar tetap relevan. Digitalisasi dan inovasi menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era kekinian.
Perubahan perilaku audiens yang lebih banyak mengakses berita melalui platform digital mendorong media untuk beradaptasi.
“Saat ini, media tidak bisa hanya mengandalkan model konvensional. Perubahan harus dilakukan, baik dalam penyajian berita, platform distribusi, maupun model bisnis agar tetap bertahan di tengah persaingan industri informasi yang semakin ketat,” ujarnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ade Kurnia Zelly di akhir acara mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media yang telah berperan aktif dalam pemberitaan selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan media yang telah menjadi jembatan informasi antara KPU dan masyarakat. Berkat pemberitaan yang objektif dan edukatif, masyarakat dapat lebih memahami setiap tahapan Pilkada yang berlangsung,” tutupnya.(Med)