Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan dua tersangka dan barang bukti tahap II perkara tipikor pembangunan RSUD tahun 2018-2020 dengan anggaran sebesar Rp 134.000.000.000 kepada Penuntut Umum.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Ali Munar dan Novri Indra dari penyidik kepada Penuntut Umum, Jum’at (18/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus Andy Suryadi mengatakan, bahwa penyerahan dan barang bukti tahap II merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
Bahwa pada saat tahap II, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya Penuntut Umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas.
Kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19.
Selanjutnya, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini.
“Para tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tahap 2 perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan terkendali. (*)