DPRD Kota Bukittinggi hantarkan dua raperda inisiatif. Keduanya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (5/12/2022).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada akhir tahun 2022 ini, DPRD menghantarkan dua ranperda inisiatif dewan. Pertama ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Kedua, ranperda penyelenggaraan pendidikan.
Kedua ranperda ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam propemperda DPRD Bukittinggi tahun 2022. Sebelumnya, Bukittinggi juga sudah memiliki perda tentang trantibum dan pendidikan ini.
Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi.
“Maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,” ungkap Beny.
Juru bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman, menjelaskan, Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selama kurang lebih tujuh tahun pelaksanaannya, ditemukan bahwasanya masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati peraturan daerah tersebut. Kesadaran ini menjadi salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah.
Untuk itu butuh pengkajian kembali dan DPRD mengusulkan untuk penyempurnaan terhadap perda yang dimaksud dengan membuat ranperda baru.
“Raperda ketentraman dan ketertiban umum ini, disusun berdasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, partisipatif, keseimbangan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum ini, untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan ditengah masyarakat. Menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat.
Menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah. Menjamin pelaksanaan penegakan hukum Ketenteraman dan Ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia.
Terkait ranperda penyelenggaraan pendidikan, Alizarman menyampaikan, sebelumnya Bukittinggi memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali.
Karena menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ada 5 hal utama yang harus dikelola oleh pemerintah daerah yakni manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan tentang penyelenggan pendidikan, bahasa dan sastra.
Melalui usulan DPRD ini nantinya Raperda ini akan mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban para pihak terkait, pengelolaan pendidikan yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa dan sastra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan , peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pendidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, usulan ranperda inisiatif ini, akan dikaji dan dibahas oleh pemerintah daerah, untuk selanjutnya disampaikan tanggapan wali kota, atas hantaran dua ranperda ini. (zlk)*