Kesal Diejek Pengangguran, Teguh Bacok Kepala-Bahu Kakaknya

More articles

Musi Banyuasin, Dutametro.com – Seorang pria bernama Rusmin alias Teguh (29) tega membacok kepala dan bahu kakak perempuannya bernama Evi Karinah (30) di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan. Akibatnya korban menderita luka robek di kepala dan bahunya. Adapun pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran emosi kerap dimarahi dan diejek pengangguran oleh korban.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, mengatakan “Iya, ayuknya (kakak perempuan pelaku) kesal karena pelaku menganggur dan mengolok-olok pelaku. Pelaku yang tak terima lalu melakukan pembacokan itu,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Sementara peristiwa itu terjadi di rumah korban, di Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Muba pada Selasa (20/6) laku sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya usai membacok korban, pelaku disebut langsung melarikan diri.

Kemudian secara terpisah Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, menyebutkan “Akibatnya, korban pun mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya korban yang tak terima pun melapor ke Mapolsek Bayung Lencir. Berawal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Barulah setelah semua lengkap dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/6) kemarin. Teguh juga mengaku kalap karena tersinggung dengan perkataan korban yang kerap marah dan menghinanya pengangguran.

Diungkapkan Susianto, “Setelah ditangkap dan diperiksa, antara pelaku dan korban memang benar merupakan saudara kandung. Karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan ayuk kandungnya sendiri,” terangnya.

Hingga saat ini, pria pengangguran yang sudah jadi tersangka itu, ditahan di sel tahanan Mapolsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dituturkannya, “Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.(H.A)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest