Buat SIM, pemohon harus ada kartu BPJS

More articles

Solok, Arosuka dutametro.com.- Sosialisasi bersama, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, mulai satu Juli sampai dengan tanggal 30 September 2024, akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Keselamatan Nasional
(JKN), sebagi salah satu syarat penerbitan SIM di Polres, kata Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Zarwiko Irzal. Ke Dutametro.com, di ruangannya.

Untuk itu, menurut Kasat Lantas IPTU Zarwiko, “bagi warga kita yang akan mengurus surat izin mengemudi (SIM ) agar membawa bukti keikutsertaan dalam JKN”, jelasnya.

Dan hal ini sebetulnya sudah mulai di sosialisasikan, agar masyarakat tahu dan tidak bolak-balik ke Polres untuk mengurus SIM. Untuk itu dipastikan dulu jika kita sudah mempunyai kartu BPJS. Jika ingin membuat SIM untuk masyarakat.

Namun jika belum memiliki kartu BPJS di Polres Solok Arosuka sudah ada petugas BPJS untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan membuat kartu BPJS, tapi jika sudah ada jangan sampai lupa membawa kartu BPJS tersebut, kata Kasat Lantas IPTU Zarwiko. (def)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest