8 Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satreskrim Polres Sawahlunto, 1 Masih DPO

More articles

Sawahlunto, dutametro.com – Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan 8 tersangka penyalahginaan Narkotika jenis Sabu, 1 diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 8 tersangka diamankan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Hal itu diungkapkan Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanti Heri Subekti saat konferensi pers, Selasa (3/9/2024) di ruang gelar perkara Mapolres setempat.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Taufik, Kabag Ops Kompol Riswan Lutfi, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi disebutkan, penangkapan Jumat (30/8/2024) berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di Dusun Tabu lamo Desa Kumbayau Kecamatan Talawi. Setelah dilakukan penyelidikan dan turun kelapangan ditemukan inisial BA dan dua orang teman inisial RMP dan inisial F baru saja menggunakan sabu yang baru dibeli.
“Selanjutnya ke 3 tersangka diamankan dan dikembangkan dan didapat 1 orang tersangka lagi inisial TM. Setelah diselidiki dan didatangi ke rumah tersangka, TM melarikan diri. Namun sekira pukul 20.00 WIB keluarga menyerahkan TM ke Satresnarkoba,” jelas dia.

Selanjutnya terang Kapolres Purwanto, proses tangkap dan lanjut ke sidik. Informasi dari tersangka, Narkoba didapat dari IRA (27) warga Kolok Nan Tuo dan telah diamankan serta ditemuka barang bukti. Untuk barang bukti masih cek labor di Padang.
“Pada Sabtu (31/8/2024) dikembangkan lagi dari IRA telah menjual Narkotika kepada I, JN dan Dj ketiganya sudah diamankan. Dari 3 TKP didapat sebanyak 8 tersangka, seharusnya 9, 1 masih DPO. Pengakuan IRA sudah bermain sejak 2020, sudah menjual ke wilayah Barangin dan Talawi, bb dari Padang Ganting Batusangkar. Diduga jaringan AP batusangkar yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas dia.

Untuk IRA disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar paling tinggi Rp10 miliar.(rki)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest