Sabtu, Juli 27, 2024

Arkadius Dt Intan Bano Hadiri Pelantikan Pengurus (PK-PABPDSI) se Tanah Datar

More articles

Arkadius Dt Intan Bano hadiri acara pelantikan pengurus Kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PK-PABPDSI) se Tanah Datar, Senin (5/9) di Aula Kantor Bupati Pagaruyung.

Setelah acara pelantikan pengurus Arkadius Dt Intan Bano menyebutkan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Badan Permusyawarahan Desa adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan Desa, menampung aspirasi, melakukan pengawasan serta ikut merencanakan pembangunan ditingkat desa, secara undang-undang Badan Permusyawarahan Desa merupakan lembaga resmi dan memberikan masukan dalam forum resmi dan berjuang dengan bermatabat, mengingat Pembangunan suatu negara haruslah di awal dengan pembangunan Desa,” ujarnya saat dijumpai Dutametro.com disalah satu Rumah makan di kota Batusangkar

Selanjutnya, Arkadius Dt Intan Bano sebagai Anggota DPRD Sumbar yang digadang-gadang menduduki salah satu kursi DPR RI dapil Sumbar 1 mengharapkan semoga Badan Permusyawarahan Desa Kabupaten Tanah Datar mampu menggerakkan, mendorong, mempersatukan kualitas dan kapasitas anggota BPD dalam harkat derajat sebagai penyelenggara desa atau nagari menuju desa/ nagari yang bersih dan mandiri, Untuk itu kiranya semua dapat menyatukan langkah menyamakan cara pandang dalam membangun nagari.

“Hindari konflik dan arogansi serta perkuat koordinasi lintas sektoral serta dapat menyatukan langkah menyamakan cara pandang dalam membangun nagari. ”tutupnya. Mnh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest