Jakarta, Dutametro.com – Sebanyak 10 remaja ditangkap dan diamankan jajaran Polsek Cilincing Jakarta Utara karena diduga terlibat layanan prostitusi online berbasis aplikasi kencan di Rorotan, Cilincing.
Menurut keterangan Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, sepuluh pelaku masih berusia remaja, yakni lima orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Kemudian Haris mengatakan, “Diamankan karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, ” ujar Kapolsek, dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).
Selanjutnya sebagai informasi bahwa Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.
Haris menjelaskan bahwa kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.
Dikatakan Haris, berdasarkan laporan warga tersebut, “Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan,” katanya.
Haris juga menambahkan kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, “Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Haris mengatakan inisial darki para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
Sementara menurutnya, “Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi,” katanya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti delapan orang di antaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.
Haris menyebutkan, “Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tuturnya.
Selanjutnya Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.(H.A)