Minggu, September 8, 2024

Warisman Nekat Gadaikan Motor Polisi di Sumsel Demi Nyabu dan Judi Slot

More articles

Empat Lawang, Dutametro.com – Nekat menggadaikan sepeda motor polisi yang dipinjamnya, seorang pria bernama Warisman (38) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap Polisi. Pelaku menggadaikan motor dengan Nomor Polisi DK 3020 EM tersebut membeli sabu dan main judi slot.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang AKP Fauzi Saleh, “Iya memang benar kita sudah mengamankan seorang pelaku di kasus tersebut” katanya, Kamis (6/7/2023).

Sementara peristiwa itu kata Fauzi, bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan anggota Polri di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, pada Minggu (25/6/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Fauzi menyebut “Awalnya pelaku datang ke rumah korban, di sana pelaku meminjam motor korban ke adik korban” katanya.

Namun nahasnya, usai dua hari berlalu motor Beat yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan. Selanjutnya korban yang curiga berusaha mencari keberadaan pelaku.

Fauzi menambahkan “Karena pelaku tak kunjung ditemukan saat dicari korban, korban kemudian datang ke Polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan” kata Kapolsek.

Maka berdasarkan dari laporan tentang tindak pidana penggelapan motor itu berikut barang bukti STNK dan BPKB milik korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Lalu ujar Fauzi “Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, kita pun langsung bergerak ke sana” katanya.

Selanjutnya pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tersebut beberapa waktu lalu hari sekitar pukul 03.30 WIB, tanpa perlawanan.

Fauzi membeberkan “Setelah diperiksa pelaku mengakui jika motor korban telah ia gadaikan senilai Rp 850 ribu. Dari keterangan pelaku kegunaan uang hasil penggelapan (gadai) itu digunakan untuk main judi slot dan menggunakan narkoba (nyabu)” ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Dia ditahan dan dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dijelaskannya “Iya, saat ini sudah tersangka. Sudah ditahan terkait tindak pidana tersebut” jelasnya.(H.A)

- Advertisement -spot_img

Latest