Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan S.I.K, melaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus pembunuhan SJG di Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, bertempat di Lobi Mapolres Nias, Jl Bhayangkara, Ilir Kota Gunungsitoli, sabtu 12/03/22.
Adapun terduga pelaku berinisial JG alias Ama Dion Gulo Umur 37 tahun, Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, Kristen, Petani.
Korban atas nama Syukur Jaya Gori alias Jaya, 26 tahun, Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.
Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Nias menjelaskan, terjadinya penikaman karena ketersinggungan pelaku JG dengan perkataan korban, di salah satu warung.
“Pelaku dan korban pada saat pukul 21.00 wib nongkrong di warung Tobeyusu Dohare alias Ama Sefi Dohare, sembari minum kopi dengan rekan-rekannya, pelaku JG tersinggung dengan perkataan Korban SJG, yang mengatakan “waktu saya kecil, saya digertak – gertak namun sekarang saya sudah besar, dan tidak takut di gertak- gertak, spontas pelaku emosi dan bertanya,” kepada siapa kamu bilang hal itu,” korban SJG menjawab,” kepada siapa saja yang merasa keberatan,” ujar korban, karna tidak senang dengan perkataan korban, spontan pelaku mengambil pisau yang sudah ada dipinggangnya kemudian menikam dada kiri korban dengan pisau tersebut.” papar Kapolres Nias
Masih paparan Kapolres Nias menguraikan bahwa pelaku belum puas kemudian kembali menusuk dada korban sebelah kanan dan lengan korban sebelah kanan, karena terkena tusukan korban melarikan diri dari warung dan beberapa warga yang ada di TKP pada saat itu membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas terdekat, sementara pelaku JG melarikan diri kerumahnya dan bersembunyi kedalam hutan yang berjarak 3 km di belakang rumahnya, namun naas korban tidak tertolong dan meninggal di puskesmas terdekat.” urai Kapolres.
Seterusnya Kapolres menerangkan bahwa dari hasil kordinasi petugas kepada pihak- pihak setempat, beberapa warga dan kepala lingkungan kurang dari 24 jam pelaku berhasi di amankan.
“Dari hasil koordinasi personel Polres Nias dan polsek Gido berhasil mengamankan terduga pelaku JG di Dusun III Hilinduria Desa Tulmbaho Kecamatan Sogae’adu Kab Nias hari senin malam (07/03) berkisar pukul 19.30 Wib kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani Pemeriksaan.” terang Kapolres Nias
Sementara barang bukti yang disita petugas antara lain baju korban dan baju tersangka, Untuk alat bukti pisau milik pelaku yang digunakan untuk penikaman masih dalam pencarian, karna pisau tersebut sudah di buang oleh pelaku.
Jadi motif kejadian akibat ketersinggungan dengan perkataan korban, untuk pelaku di jerat pasal 338 atau pasal 351 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Nias
Wartawan : Herman Waruwu