Sabtu, Juli 27, 2024

RDP Komisi I DPRD NIAS : Proses Penjaringan Perangkat Desa Hilifaosi Sesuai Aturan

More articles

NIAS,dutametro.com .-RDP Komisi I DPRD NIAS : Proses Penjaringan Perangkat Desa Hilifaosi Sesuai Aturan.Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias selenggarakan Ruang Dengar Pendapat (RDP) tentang Laporan masyarakat Desa Hilifaosi Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias. Senin, 10/07/2023.

Pada RDP tersebut, Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Hilifaosi alias Ama Herman mengatakan Kami menolak pelantikan Faobali Gulo sebagai sekdes Hilifaosi.

“kami tidak terima keberadaan Faobali Gulo sebagai Perangkat desa terpilih (Sekdes) karena lawannya a.n Temazisokhi Lase menang pada pembobotan panitia, sementara rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat bawalato sesuai yang disampaikan melalui kepala desa Hilifaosi yakni Faobali Gulo, kami masyarakat sepakat menolak rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan pengaduan di Komisi I DPRD Kabupaten Nias ini.” ucapnya

Selanjutnya Kepala Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato Temasokhi Lafau menjelaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa sudah terlaksana sesuai dengan regulasi.

“sebelumnya pada tanggal 26 april 2023 telah saya bentuk tim Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa, seiring waktu tim panitia telah bekerja sesuai dengan regulasi sampai pada seleksi pembobotan yang mana pada tahapan tersebut didapatkan dua orang nama sebagai nilai bobot tertinggi yakni Faobali Gulo dan Temazisokhi Lase sesuai laporan panitia kepada saya, setelah itu laporan panitia tersebut saya tindaklanjutin kepada Pak Camat Bawalato untuk meminta surat rekomendasi.” terang Kades

Masih pada RDP tersebut, pimpinan RDP Dafati Mendrofa sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias memberikan kesempatan kepada Camat Bawalato untuk menyampaikan klarifikasi dan juga informasi atas permasalahan Desa Hilifaosi tersebut.

Dihadapan Pimpinan dan anggota RDP DPRD Kabupaten Nias juga masyarakat Desa Hilifaosi, Camat Bawolato, Firyusuf Hulu menguraikan secara detail dasar hukum pemberian rekomendasi perangkat desa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Betul yang disampaikan pak Kades Hilifaosi bahwa setelah selesai seluruh tahapan seleksi perekrutan perangkat desa, Panitia menyampaikan sekurang-kurangnya dua nama calon kepada kepala desa yang kemudian dikonsultasikan kepada camat bawolato untuk keperluan permohonan rekomendasi sesuai Perbup No : 71 Tahun 2016 tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau seleksi perangkat desa di Kabupaten Nias. Dalam pemberian rekomendasi, Camat mempedomani dua dasar hukum yakni Pertama, Peraturan Bupati Nias No : 30 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Bupati Nias No : 71 Tahun 2016 Pada Pasal 10 dan semua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Kedua, Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nias No 30 Tahun 2018 perubahan atas Perbup Nias No 71 Tahun 2016 Pasal 6 ayat 2 huruf d. Kemudian Pertimbangan paling urgent camat dalam memberikan rekomendasi yakni mempunyai kemampuan yang kompiten karena sekarang sudah bukan saatnya lagi belajar tetapi harus siap pakai apalagi sisitim administrasi pada saat ini merupkan sitim Online database tidak lagi manual.” urai Camat

Setelah mendengar tanggapan dari masing-masing peserta RDP ataupun anggota DPRD Kabupaten Nias, Pimpinan RDP Dafati Mendrofa sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias menyimpulkan dan memutuskan dengan membacakan Rekomendasi RDP atas permasalahan Desa Hilifaosi Kecamatan Bawalato sebagai berikut, Pertama. Lembaga DPRD Kabupaten Nias menilai proses perekrutan perangkat desa Hilifaosi kecamatan Bawolato telah terlaksana sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, dua. Bila ada pihak-pihak yang tidak senang dan keberatan dengan hasil keputusan kecamatan, bisa ditempuh melalui jalur hukum. Dan kemudian menghimbau agar Pelayanan di desa hilifaosi harus tetap diteruskan dengan baik, tidak boleh ada penutupan kantor desa dan proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “tegas Dafati Mendrofa
(Herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest