Jumat, April 26, 2024

LPJ dan SPJ Desa Cepiring-Kendal Dipertanyakan Warga

Must read

Kendal-Jateng,dutametro.com.-LPJ dan SPJ Desa Cepiring-Kendal Dipertanyakan Warga.Menumpuknya persoalan yang belum terselesaikan di Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Yang Dibahas Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Cepiring Yang Dilaksanakan di aula Desa Cepiring senin 13/03/2023

Ahmad Syaifudin Selalu Ketua BPD Desa Cepiring menjelaskan beberapa agenda yang dibahas dalam rakor terkait pertanggungjawaban APBDes yang tidak ada kejelasan,pengelolaan Bumdes yang amburadul, peruntukan aset desa yang tidak jelas, ditambah suasana kantor balai desa yang dinilai tidak harmonis, penuh dengan konflik

Beliau juga menyampaikan sekitar satu bulan yang lalu sudah ada mediasi terkait konflik internal antara oknum kepala desa dengan oknum perangkat desa. tapi sampai saat ini terkesan belum terselesaikan, sehingga dikhawatirkan akan menganggu kinerja perangkat desa yang lain dalam melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat Desa Cepiring.

Kang Asep Sapaan Akrab Ketua BPD Desa Cepiring juga menjelaskan LPJ Dan SPJ dari tahun 2019 sampai tahun 2022 tidak ada. “Ini Parah, berulang kali ditegur tetapi tidak juga berbenah”

Beberapa point yang dibahas dalam rakor diantaranya pemasukan dari lelang bondo deso, pemasukan dari penyewaan lapak sebelah barat pasar Cepiring, terkait anggaran ketahanan pangan yang diwujudkan untuk pembuatan rumah pompa yang diduga sampai saat ini belum ada SPJnya, juga pelatihan budidaya magoot, program pemberdayaan UMKM, serta kejelasan program padat karya.

Suasana Rakor berlangsung alot yang diwarnai berbagai argumen dan sanggahan sehingga belum ada titik temu. InsyaAllah Rakor akan kami lanjutkan tanggal 28/03/2023 tutur Kang Asep.

Hadir dalam Rakor Mas Kurniawan selalu ketua LPMD(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) Desa Cepiring. saat diwawancarai awak media beliau menyampaikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum Pemerintah Desa Cepiring. berkaitan dengan pemakaian tanah bengkok desa yang menjadi pertokoan sebelah utara Polsek Cepiring Serta Perumahan disebelah selatan Polsek Cepiring.

Merujuk pada Perbup Kendal nomer 46 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa harus berupa Perdes(Peraturan Desa). tetapi dalam kasus ini, aset desa beralih fungsi hanya berdasarkan perkades(Peraturan Kepala Desa) tanpa sepengetahuan BPD. kami dan undangan yang hadir dalam Rakor mendesak perijinan pendirian pertokoan serta perumahan harus batal demi hukum”tutur Mas Kurniawan.

Salah satu peserta Rakor yang enggan disebut namanya menyampaikan kepada awak media kalau Desa Cepiring beberapa kali memunculkan SILUMAN. ada Bumdes SILUMAN, juga ada Perdes SILUMAN. yang muncul tiba tiba tanpa sepengetahuan BPD.
dutametro.com/Mrs.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article