Berdalih Satu Pohon, Fakta Di Lapangan Ada 15 Pohon Yang Tumbang, “Gak Bahaya Ta”

More articles

Kediri ,dutametro.com.- Penebangan pohon besar besaran di sumber mata air Complang Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten menuai protes pemerhati lingkungan dan warga.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak desa Pranggang berdalih akan mendirikan gasebo di area sumber complang,dan nekat melakukan penebangan pohon tanpa mengajukan ijin terlebih dahulu kedinas terkait.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari OPD terkait, pasalnya belum mendapatkan ijin pihak desa sudah melakukan penebangan pohon di area sumber complang.

“Dari pantauan media ini dilapangan pihak desa Pranggang kedatangan tim gabungan dari Pemkab Kediri guna melihat langsung kerusakan yang ditimbulkan dari penebangan pohon di Sumber Complang.

Sebelum melihat lokasi penebangan pohon, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pemerhati Lingkungan serta Dinas PUPR Kab Kediri mengadakan pertemuan di Balai Desa Pranggang untuk mendengarkan penjelasan dari Kades Pranggang.

“Dalam sambutannya Kades Pranggang Mochamad Romadhon menjelaskan, bahwa hanya satu pohon yang di lakukan penebangan, dengan dalih akan dibangun gasebo.

“Mengapa kami melakukan itu, karena akar dari pohon Kemiri yang membesar mengakibatkan struktur bangunan yang mengelilingi di tengah sumber mengalami kerusakan. Sedangkan kami pun punya keinginan untuk membangun gasebo di tempat tersebut,” terang Romadhon, kades pranggang Senin (19/2/24).

“Namun penebangan pohon di Sumber Complang tetap dilarang, hal ini disampaikan oleh dr. Ari Purnomo
Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri.
Dijelaskan dr. Ari, bahwa kami setelah mendapatkan informasi tentang penebangan pohon di Sumber Complang langsung melakukan pengecekan, dan hasilnya ada sekitar 15 pohon yang telah di tebang oleh pihak pemdes Pranggang.

“Kami juga menanyakan langsung kepada pak Kades apakah sudah koordinasi dengan dinas terkait untuk penebangan, ternyata belum terus apakah pak Kades tahu bahwa
tindakan itu mungkin melanggar undang-undang. Maka kami sarankan kepada pihak desa untuk membuat surat kepada dinas terkait agar permasalahn ini tidak berkepanjangan,” ucapnya dr. Ari

dr. Ari juga berharap agar perda tentang sumber mata air yang ada di Kabupaten Kediri segera di sahkan oleh Pemkab Kediri. Sebab dengan adanya perda khusus yang mengatur akan hal ini bisa menjadikan kelestarian dan keamanan sumber mata air.

“Sementara itu pihak penegak perda Satpol PP Kab Kediri yang diwakili oleh Bagiyo sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak pemdes Pranggang. “Sementara kami tidak bisa menyimpulkan akan tindakan yang akan kami lakukan, kami menunggu hasil dari pihak DLH dan Dinas terkait untuk tindak lanjut selanjutnya,” tukasnya.

Sekedar diketahui, setelah dilakukan pertemuan di balai desa Pranggang, tim diajak kelokasi dan ditemukan 15 pohon yang di lakukan penebangan, aneh nya pak Kades tetap bersikokoh bahwa hanya 1 pohon kemiri yang di tebang.(Ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest