Sabtu, Juli 27, 2024

Jelang Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting, Pemko Padang Persiapkan Diri

More articles

Padang- Pemerintah Kota Padang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Persiapan Penilaian Kinerja Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2023.

Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Graha Perencana Zuiyen Rais II, Lantai I Kantor Bappeda Padang, Senin (20/5/2024).

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Padang Maihendrizon, mengatakan rapat digelar untuk mempersiapkan penilaian kinerja pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Penilaian direncanakan pada akhir Mei.

“Secara teknis mulai kita persiapkan, kita coba diskusikan dengan OPD terkait, kami minta kepada OPD terkait untuk mempersiapkan penilaian. Selain itu juga menyiapkan bahan untuk penilaian sesuai dengan petunjuk penilaian di tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Ia juga meminta perangkat daerah, khusus terkait delapan aksi konvergensi penurunan stunting agar menyiapkan bahan, baik berupa video atau data lainnya, sehingga mempunyai bahan yang lengkap ketika penilaian berlangsung.

“Untuk implementasi delapan Aksi Konvergensi Stunting, ada beberapa OPD melakukan intervensi khusus dan spesifik. Misalnya intervensi spesifik dilakukan Dinas Kesehatan terhadap kasus anak yang berisiko stunting, dengan dilakukan pemberian makanan, pengukuran, kegiatan posyandu, hingga penyuluhan kesehatan,” jelasnya.

Ia melanjutkan di OPD lain seperti DP3AP2KB yang bertugas mengaudit kasus stunting, sekaligus pengkaderan untuk memberikan pendampingan di kelurahan. Di Dinas Perkim penanganan sanitasi dan air bersih, Dinas Perikanan dan Pangan memberikan edukasi pengolahan makanan (Gerakan Gemar Makan Ikan).

“Di Disdikbud juga ada pembinaan terhadap guru PAUD. Dalam persiapan ini tentunya perlu dilakukan koordinasi bersama OPD terkait,” tambahnya.

Adapun delapan aksi konvergensi penurunan angka stunting yaitu analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati/wali kota tentang percepatan penurunan stunting.

Kemudian, pembinaan pelaku dan pemerintahan desa/kelurahan, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting, serta review kinerja tahunan.(MA / Charlie)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest