Sabtu, Juli 27, 2024

Kejari Pasbar Melaksanakan Restorative Justice Pada Penanganan Perkara Narkotika, Tersangka Rehabilitasi Selama 3 Bulan.

More articles

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melaksanakan Restorative Justice pada penanganan perkara Narkotika untuk tiga berkas perkara, lima orang tersangka.

Dimana terhadap para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna/pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Benar, tadi kami baru selesai melakukan Restorative Justice perkara Narkotika yang disangkakan pasal menggunakan/mengkonsumsi sabu, sebelumnya terhadap 3 berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekpose terhadap permohonan Penghentian Penuntutan bersama dengan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Pidum Muslianto, Kamis (20/10/2022).

Permohonan Penghentian Penuntutan bersama dengan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI itu katanya, memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian Penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke RS Saahin untuk menjalani rehabilitasi inap selama 3 bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ketengah tengah masyarakat.

“Dimana dalam pelaksanaannya berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu merupakan pecandu narkotika, bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih 1 gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotikan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, setelah diambil dari tahanan polres terhadap ke lima tersangka tersebut langsung kita kirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

“Kelima tersangka yaitu Adinda Reski Bin Kambasri Pgl Eki, Afriman Bin Lukman Pgl Fiman, Muhammad Ikhsan Bin Azmi Pgl Ikhsan, Dheo Yullian Putra Bin Fatyul Ikhsan Pgl Deo, dan Muhammad Malidul Fitra Bin Muhsin Pgl Fitra,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terhadap kelima tersangka pengguna/pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest