Jumat, Maret 29, 2024

Terkait Instruksi Kapolri Terhadap Pelaku Kejahatan, Kapolres Solok Selatan Tak Beri Komentar

Must read

Solok Selatan, Dutametro – Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti Surya Adhi Sabhara,A.H,S.I.K,M.Si tak memberi komentar saat di konfirmasi terkait instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si.

Yang Mana Mabes Polri saat ini Gencar – gencarnya Membasmi kejahatan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian Baik di mabes polri sendiri maupun Kapolda dan Polres serta Polsek yang ada di Indonesia untuk menindak pelaku kejahatan seperti perjudian maupun pungli (kordinasi) juga ilegal mining serta tambang emas Tanpa izin (PETI) Menggunakan alat berat jenis excavator dan kapal keruk mengunakan keong 6 dan keong 12.

Diketahui di sepanjang aliran Sungai Batanghari Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat maraknya Pelaku Penambang Emas tanpa izin ini menggunakan alat berat jenis excavator beraktivitas tanpa hambatan,tak satupun yang tersentuh oleh penegak hukum kabupaten Solok Selatan, buktinya Sampai saat ini dari pantauan media ini tak terlihat satupun yang terungkap kejahatan ilegal mining tersebut

Menurut keterangan Kapolsek Sangir Batanghari ” IPTU Dedi mengatakan pihaknya menangani kasus Sosial di masyarakat saja Seperti Permasalahan lahan dan lain sebagainya, untuk terkait dengan Tambang ilegal mining Lansung saja ke Polres tidak wewenang saya, ucap nya melalui telepon WhatsApp Sabtu (20/08/22).

Padahal Kapolri jenderal polisi Drs Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan semua jajaran kepolisian untuk tindak kejahatan ilegal mining yang telah merusak bahu sungai Batanghari wilayah hukum Polsek Sangir Batanghari

Meskipun perbuatan pelaku penambang tanpa izin tersebut melawan hukum,dan sering di suarakan media,namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum padahal jelas jelas melanggar pasal 158 UU Minerba,sangsi nya sudah di tetapkan,baik PP no.15 tahun 2022 dan permen ESDM no. 16 tahun 2021,Semua peraturan di kakangi dan di biarkan bebas beraktivitas memporak porandakan bahu sungai Batanghari (DAS).

Melalui WhatsApp Kasatreskrim polres Solok Selatan AKP Dwi Poerwanto belum menjawab di konfirmasi dari wartawan dutametro.com pada Jumat (19/08/22).

Saat di konfirmasi kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti Surya Adhi Sabhara terkait komitmen Kapolri Jenderal Polisi bintang 4 ini Drs.Listyo Sigit Prabowo,hanya membisu tak ada jawaban entah apa gerangan nya?
Ada apa dengan penegak hukum sebenarnya?

Padahal Kapolri sudah memerintahkan kepada Jajaran kepolisian untuk Berkomitmen menindak pelaku kejahatan tersebut , Namum orang Nomor Satu 1 dikepolisian kabupaten Solok Selatan tidak mau di konfirmasi terkait tambang emas Tampa izin (peti) Apakah pihak kepolisian Solok Selatan Berkomitmen tentang instruksi Kapolri tersebut,Namun tidak ada jawaban nya

Bahkan WhatsApp Wartawan Diblokir

Berikut kutipan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan seluruh personel jajaran kepolisian untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolri mengatakan tindakan tegas tersebut berlaku untuk semua kalangan yang terlibat, bahkan anggota Polri sekalipun akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal minning, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tegas Kapolri melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8). Tim

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article