Kediri ,dutametro.com.-Sudahkah Memiliki Ijin Resmi Baccus Poll & Lounge Kediri Yang Malam Ini Gelar Grand Opening. Baccus Pool & Lounge di bawah naungan “PT BAWERA ARTHA SAMUDRA yang bertempat di Jl. Letjend Sutoyo No 72 RT.01 RW.01 kelurahan bangsal kecamatan pesantren kota kediri Jawa timur malam ini gelar Grand opening, bangunan yang tak jauh dari pondok itu nampak beberapa karangan bunga menghiasi di halamannya,dan beberapa mobil terlihat terparkir pada Senin sore 21 Agustus 2023.
“Menurut praktisi hukum Akson Nulhuda saat di temui di ruang kerjanya mengatakan kepada media ini,”menyikapi hadirnya cafe baru yang bernama Baccus Pool & Lounge berinvestasi atau mau berusaha itu sah sah saja, tidak ada satu hal yang bisa melarang terhadap hal itu, karena memang di jamin UU dalam berwirausaha,tapi satu hal yang paling penting adalah , terkait dengan ijin dan sebagainya ,saya dengar ijinnya ada beberapa aitem yang belum terpenuhi, seyogyanya itu harus di penuhi terlebih dahulu, kalau sampai tidak, berarti kan jelas sudah melanggar hukum,, tinggal aspek yang mana yang belum terpenuhi, Ucap Akson.
“Masih kata Akson, “apa lagi ini basic nya cafe,jadi harus benar benar teliti, terkait ijin miras, miras yang seperti apa yang di jual ,itu ada kelompok dan klasivikasi nya itu ada kelasnya itu juga harus di perhatikan, kalau ternyata kemudian ada satu pelanggaran pelanggaran maka itu bisa mengarah kepidana, jadi banyak hal yang semestinya harus di perhatikan oleh pihak menejemen di dalam mendirikan satu usaha. kalau saya tangkap dalam konteks launching nya cafe baccus ini ada dua hal, yang pertama terkait dengan perijinan perijinannya -legalnya harus betul betul Comfort dan yang kedua terkait barang yang di jual, , karena ini basicnya cafe maka yang harus di cermati adalah peredaran peredaran mirasnya.tegasnya
lebih lanjut,”apalagi ini berdekatan dengan pondok efek sosial kultur dan berbudaya sangat di sayangkan sebenarnya, dengan adanya aktivitas cafe yang berjarak kurang lebih 300 meter itu,artinya banyak orang lalu lalang pondok juga kan, semestinya pemerintah kota Kediri untuk memperhatikan soal masalah itu , kalau menurut saya kalau mengizinkan usaha di bidang hiburan itu yang jauh dari pemukiman, kalau menurut saya sangat riskan sekali dan tentunya akan mencemari daripada moralitas lingkungan generasi kepada masyarakat lingkungan maka seyogyanya aktivitas yang seperti ini tidak laksanakan atau tidak dilakukan.Tutup Akson Nulhuda Praktisi Hukum sekaligus Ketua Himpunan Advokat Muda Kediri Raya.(Ndi)