Sabtu, Juli 27, 2024

Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Tersangka AA Kembalikan Uang Senilai Rp1,5 M, Kejari Pasbar Telah Menerima Pengembalian Uang Rp5,57 Miliar

More articles

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menerima pengembalian uang kekurangan volume pekerjaan fisik dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp1,5 miliar dari pihak PT. MAM Energindo.

Kepala Kejaksaan Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Jum’at (21/10/2022) mengatakan, pengembalian uang kekurangan volume pembangunan fisik pada hari ini berasal dari tersangka AA senilai Rp1,5 miliar yang sedang menjalankan hukuman di lapas suka miskin Bekasi.

“Pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka,” katanya.

Ia mengatakan, uang kekurangan volume pembangunan fisik yang dikembalikan itu, merupakan uang yang diberikan oleh Direktur perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo.

“Proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.” Sebutnya.

Ia menjelaskan pengembalian uang kekurangan volume dari pembangunan fisik itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak tersangka melalui pengacaranya.

Hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,57 miliar lebih.

“Sampai saat ini, uang kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan dan gratifikasi (Uang Suap) yang telah diterima pihaknya mencapai Rp5,57 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp100 juta, Tersangka AS mengendalikan Rp350 dan Tersangka YE mengembalikan Rp20 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp5,57 miliar.

“Pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,2 miliar, sedangkan kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya dan hari ini sudah di kembalikan Rp1,5 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest