Padang,Dutametro.com.-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mengadakan audiensi dengan Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar di ruang khusus 2 Gedung DPRD Sumbar pada Senin (21/10). Pertemuan ini menjadi ajang bagi tenaga kependidikan untuk menyampaikan keluhan terkait ketidakpastian pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis di wilayah Sumbar.
Jon Maizar, Ketua Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pasal 66 yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN atau honorer diselesaikan paling lambat Desember 2024. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan tanpa kepastian status kepegawaian.
“Kami telah mengabdikan diri bertahun-tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang status kami. Kami mendesak agar formasi PPPK segera dibuka untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian masa depan,” jelas Jon.
Menanggapi hal ini, Muhidi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi tenaga kependidikan. Ia mengakui pentingnya keberadaan tenaga kependidikan dalam mendukung proses pendidikan dan menekankan perlunya perhatian terhadap kesejahteraan serta status kepegawaiannya.
“Kami sangat menghargai dedikasi tenaga kependidikan di Sumbar. DPRD akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan pembukaan formasi PPPK, agar mereka yang telah lama berkontribusi di dunia pendidikan mendapatkan kejelasan dan kepastian,” pungkas Muhidi.