Jakarta,Dutametro.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2025 dan Renja Tahun 2025-2029. Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, Tim Penyusun Renja dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (18/11) di Jakarta.
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan Renja DPRD 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
“Penyusunan Renja kali ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru saja dilantik, sedangkan KUA-PPAS telah ditetapkan terlebih dahulu,” ujar Irsyad.
Penyusunan Renja kali ini juga bersifat transisi, karena berhubungan dengan masa jabatan antara DPRD periode lama (2019-2024) dan DPRD periode baru (2024-2029). Oleh karena itu, Irsyad menegaskan bahwa konsultasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian penyusunan Renja dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang dibahas dalam konsultasi dengan Kemendagri adalah apakah Renja DPRD perlu memiliki visi dan misi, mengingat visi dan misi kepala daerah sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemendagri menjelaskan bahwa Renja DPRD tidak memerlukan visi dan misi tersendiri, karena itu lebih fokus pada tugas dan kewajiban dewan.
Selain itu, Bamus juga membahas soal anggaran dan pagu anggaran yang akan dialokasikan. “Kemendagri menegaskan bahwa pagu anggaran harus memenuhi kebutuhan seluruh program yang ada. Tidak diperkenankan untuk mengurangi anggaran yang sudah ditetapkan,” tambah Irsyad.
Penyusunan Renja DPRD 2025 juga akan mempertimbangkan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dalam hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar tengah menyusun prioritas Ranperda yang akan ditetapkan sepanjang tahun 2025.
“Renja DPRD 2025 akan mengakomodasi seluruh program kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, dan Badan Kehormatan,” jelas Irsyad.
Saat ini, pembahasan Renja untuk tahun 2025 dan 2029 terus berlangsung. Irsyad menyampaikan bahwa Renja DPRD akan ditetapkan sebelum pengesahan APBD Sumbar 2025 pada akhir November 2024. Penetapan Renja juga akan dilakukan bersamaan dengan penetapan Propemperda.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRD pada 14 November lalu, penetapan Renja DPRD 2025 dan Renja 2025-2029 direncanakan pada 28 November mendatang. (**)

























