Sawahlunto, dutametro.com – Kejaksaan Negeri Sawahlunto musnahkan barang bukti (bb) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sesuai dengan putusan pengadilan, Kamis (21/11/2024) di halaman Kejari setempat. Bb tersebut berasal dari 10 perkara, 6 perkara Narkotika, 1 perkara oharda, yakni penganiayaan, 3 TPUL ITE, Judi online dan tambang ilegal.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sawahlunto Andarias D’Orney disebutkan BB yang dimusnahkan meliputi jenis sabu 50,0718 gram, jenis ganja 2,2 gram, dan BB lainnya berupa 1 unit hp, 2 buah Karpet Karet, 1 buah Rekor dan Selang, Beberapa Lembar kain atau pakaian, serta perangkat-perangkat alat hisap narkotika.
“BB Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dengan air. Sedangkan untuk bb lainnya dimusnahkan dengan dibakar,” jelas dia.
Ditambahkan Kasi Intel Rendra, pemusnahan bb sejumlah perkara tersebut sesuai dengan amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana bb yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
“Hal ini dilakukan sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas Kejari Sawahlunto dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” jelas dia.(rki)