Jumat, Juli 26, 2024

DPRD Kota Padang Sahkan Dua Ranperda

More articles

Padang, – Berfungsi sebagai representasi rakyat di tingkat daerah yang terus berupaya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa pemerintah daerah bekerja demi kepentingan publik DPRD Padang selalu mengusahakan untuk menuntaskan tugas dan tanggungjawabnya.

Seperti pada hari Rabu, 22 Mei 2024, DPRD Kota Padang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda yang cukup padat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar, yang didampingi oleh sejumlah Kepala OPD, Dirut Perumda, Dirut RSUD, dan jajaran Forkopimda. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan betapa pentingnya rapat paripurna ini dalam konteks pemerintahan Kota Padang.

Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan bahwa rapat kali ini memiliki tiga agenda utama. Pertama adalah pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kedua, pembahasan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, pembahasan pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Syafrial Kani mengingatkan bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 Juli 2020, Walikota Padang telah menyampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pada tanggal 28 November 2022, Ranperda mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan juga telah diajukan. Sejak saat itu, Pansus DPRD Kota Padang bersama dengan SKPD Kota Padang telah bekerja keras untuk membahas kedua Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam proses pembahasan ini, Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk rapat internal, rapat pembahasan dengan SKPD, kunjungan kerja, rapat finalisasi, dan penyusunan laporan pendapat akhir oleh masing-masing fraksi,” jelas Syafrial Kani.

Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 Mei 2024 memutuskan untuk menjadwalkan rapat paripurna ini guna penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda tersebut. Setiap juru bicara fraksi kemudian menyampaikan pandangan akhir mereka, dan seluruh fraksi secara bulat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang untuk diadopsi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Setelah penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyerahkan laporan hasil Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar. Dalam kesempatan ini, Tuanku Andree Algamar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan dua Ranperda tersebut.

“Dua Ranperda yang telah kami ajukan kini telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang. Ini adalah langkah maju bagi kita semua,” ungkap Andree dengan penuh rasa syukur.

Andree juga menjelaskan bahwa Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Perda ini mencakup berbagai komponen laporan keuangan seperti realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas. Seluruh laporan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024. WTP merupakan penilaian tertinggi dari BPK RI, dan Kota Padang telah menerima penghargaan ini untuk yang ke-11 kalinya.

Selain itu, Andree menambahkan bahwa DPRD Kota Padang juga telah menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Menurut Andree, pencabutan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Padang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan disetujuinya Ranperda mengenai laporan keuangan daerah dan pencabutan Perda LKK, kami optimis bahwa kinerja Pemerintah Kota Padang akan semakin baik dalam melayani masyarakat,” pungkas Andree Algamar, yang saat itu didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest