Minggu, September 8, 2024

25 Pejabat Kemenag Sawahlunto Ikuti Penyuluhan Hukum

More articles

Sawahlunto, dutametro.com – Sebanyak 25 orang pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto diberikan penyuluhan hukum. Dibuka Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Miswan, Kamis (25/7/2024) dia Aula Kemenag Sawahlunto disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) garda terdepan dan jadi contoh dalam mewujudkan masyarakat taat hukum.
“ASN mulai dari golongan terendah sampai tertinggi adalah pemerintah dan wajib taat hukum, jadi sangat miris jika ada yang melanggar hukum,” kata Miswan.

Dia menyebut, terdapat 3 fungsi ASN dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023, yakni pelaksana kebijakkan publik, pelayan publik dan merekat atau mempersatukan NKRI.
“Hukum ditetapkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI,” ujar dia.

Ditambahkan, Panitia pelaksana Kanwil Kemenag Sumatera Barat Ulil Amri, penyuluhan hukum merupakan implementasi perjanjian kinerja Kanwil tahun 2024 dalam rangka meningkatkan integritas ASN sehingga terhindar dari pelanggaran hukum. Tahun ini sebut dia, penyulihan hanya untuk 10 kabupaten/kota termasuk Sawahlunto.
“Agenda ini juga mendorong Kemenag Kabupaten/Kota melakukan kerjasama dengan kejaksaan,” sebut dia.

Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto H. Mustatir mengajak peserta agar mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sumbar. Dimana hasil dari pembinaan ini, ASN taat hukum dan bekerja sesuai aturan hukum.

Sementara pemateri Jaksa pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto Didi Vinaldo Edwar mengungkapkan, agar ASN tidak takut dengan pihak kejaksaan. Jika ragu akan hal-hal yang berkaitan dengan hukum dalam pelaksanaan tugas lanjut dia, bisa berkonsultasi atau meminta pendapat kepada Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu Didi Vinaldo memaparkan 12 modus terkait tindak pidana korupsi diantaranya ; membuat rancangan biaya diatas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik tidak sesuai dengan sumber dana sebenarnya, meminjam sementara anggaran kantor untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pungutan atau pemotongan anggaran kantor oleh oknum ASN, membuat perjalanan dinas fiktif, pengelembungan (Mark Up) honorium, biaya alat tulis kantor, memungut pajak atau retribusi tetapi tidak disetorkan ke kas negara atau kantor pajak, pembelian inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, pemangkasan anggaran publik untuk pribadi, permainan anggaran proyek dan membuat proyek fiktif yang didanai negara.(rki)

- Advertisement -spot_img

Latest