Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah kota Solok terbukti menghalalkan kesalahan dan berkualisi dengan pihak ketiga pemenang tender pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok .
Dalam persoalan itu, pemenang tender dengan sengaja melakukan penyimpangan disalah satu item pekerjaan yakni, pengadaan papan nama atau merk kantor bangunan gedung yang dilaksanakan tersebut.
Sesuai kontrak atau perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, seharus pengadaan papan nama atau merk kantor yang telah terpasang dipojok atas bangunan tersebut bertuliskan ” Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam pelaksanannya bertuliskan ” Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang “.
Pekerjaan didanai oleh APBD kota Solok tahun 2022, dengan Pagu dana sebesar Rp.4.500.000.000.00 dan nilai HPS paket pekerjaan sebesar Rp.4.226.246.314,00, sementara itu kegiatan dilakasanakan oleh CV.AZYRA sebagai pemenang tender.
” Seharusnya kita ke kantor Perkim bukan kesini, kata ketua Komisi II DPRD Kota Solok, Rusnaldi.Amd, saat melakukan kunjungan lapangan, Kamis, 24 November 2022 di jalan Laing, kota Solok.
Rusnaldi yang sebelumnya tidak mengetahui adanya penyimpangan itu, kaget dan mengkwatitkan fungsi pengawasan yang sedang ia lakukan itu, tidak sesuai dengan surat tugas yang telah dikantonginya.
Rusnaldi mengatakan, sesuai surat tugasnya yang ditandatangani oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, salah satu lokasi kunjungan lapangan itu, dilakukan pada pekerjaan lanjutan pembangunan kantor Perkim kota Solok, dan bukan pada pekerjaan pembangunan kantor PU kota Solok.
Kunjungan lapangan itu adalah dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD kota Solok 2023, dilaksanakan bersama Asisten II Sekda kota Solok, Jefrizal, kepala Dinas PU, Afrizal, dan pejabat terkait lainnya. Sementara itu ikut dalam kunjungan anggota komisi II DPRD kota Solok, Ade Merta.
” Kami tidak mengetahui ada anggaran untuk pembangunan kantor PU ini, dan kami tidak pernah membahas dan menyetujui anggaran untuk pembangunan Kantor PU kota Solok ” tutur ketua Komisi II tersebut.
Sebagai anggota DPRD, tambah Rusnaldi, komisi II hanya menjalankan fungsi pengawasan, dan untuk persoalan itu, ia menginngatkan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (F.S)