Padang, Dutametro.com – DPRD Kota Padang menggelar hearing dengan PKL Pasar Raya Padang, Senin, 24 Juli 2023. Hearing itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Budi Syahrial dan dihadiri Wakil Walikota Padang Ekos Albar.
Siti An Magrifah dari PBHI selaku kuasa hukum Perwakilan PKL dari Ikatan Pedagang Selasar Sejahtera (IPSS) fase I – VI meminta agar para PKL Selasar diletakan kembali di tempatnya.
“Karena berdasarkan Perda, berdasarkan Perwako, Selasar itu memang salah satu tempat dari sarana perdagangan, disamping toko, kios, dan petak batu,” katanya.
Sementara itu, Ketua IPSS Ricky Amrizal saat ditemui setelah hearing dengan di Kantor DPRD Padang mengatakan, pihaknya meminta agar mereka bisa kembali berdagang saat toko mulai di buka.
“Akibat penertiban yang dilakukan Pemko Padang terhadap PKL, kami pedagang selasar turut terdampak oleh aturan Pemko tersebut. Kami yang hanya berdagang di lorong-lorong depan toko, diharuskan membuka lapak pada pukul 15.00,” ucapnya. Senin (24/7)
Ricky Amrizal menjelaskan juga, akibat penertiban yang dilakukan Pemko Padang ke pihaknya, berimbas kepada perekonomian mereka.
“Sejak diberlakukan aturan tersebut, jula beli kami cukup sulit. Terjadi jual beli lima puluh ribu rupiah saja, udah mujur. Oleh karena kami meminta kebijakan Pemko memihak kepada kami masyarakat kecil,” jelasnya.
Wakil Walikota Padang Ekos Albar yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mejelaskan, Pemko akan tetap melakukan sesuai SOP yang telah dijalankan. Secara teknisnya silahkan komunikasi dengan anggota DPRD Padang Budi Syahrial.
“Kita tetap dengan komitmen awal. Berdagang bagi PKL dimulai pada jam 15.00, teknisnya silahkan ke Pak budi Syahrial saja,” jelasnya.
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menjelaskan, pihaknya meminta Pemko untuk mengkaji kembali Perwako no 438 yang membuat pedagang selasar terimbas.
“Dalam Perwako no 438 tersebut tidak mengatur tentang pedagang selasar ini. Kehadiran mereka mutualisme dengan pedagang toko. Ketika pedagang toko buka, mereka juga buka,” cakapnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemko untuk mengkaji perwako 438, karena mereka tidak turut melanggar Perwako 438,” tutupnya. (*)