Sabtu, Juli 27, 2024

Kejari Pasbar Kembali Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

More articles

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali melakukan penahanan perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020. Jum’at (26/8/2022) Kejaksaan menahan empat orang tersangka yakni inisial AHS, LA,TA dan YE.

“Benar, tersangka yang kami tahan merupakan pejabat dan panitia tender pada pembangunan RSUD Pasbar,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi, Jum’at (26/8/2022).

Ia mengatakan, setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 19.30 WIB dan tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19. Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ia mengatakan, dari sebelas tersangka itu kami tahan, hari ini di antaranya Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar inisial AHS dan tiga orang panitia lelang Inisial LA,TA dan YE.

“Sembilan orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karna kondisi kesehatannya,” katanya.

Ia menegaskan perkara mega proyek ini terus dikembangkan dan Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest