Sabtu, Juli 27, 2024

Dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu,Tim Kuasa Hukum Law Firm Armen Bakar SH Datangi Polsek Bungus Teluk Kabung

More articles

BUKITTINGGI,dutametro.com.- Kuasa Hukum Armen Bakar SH beserta tiim mendatangi Polsek Bungus Padang Sumatera-Barat , pada Rabu 27/09/2023 sehubungan dengan laporan kliennya tentang terjadinya dugaan Tindak pidana Laporan Palsu yang diduga dilakukan oleh Alizar alias Pak Haji.

Saat saat awal kejadian menurut Sunardi Terlapor Sunardi alias Edi
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2021 ia didatangi oleh beberapa orang diantaranya Alizar panggilan pak haji ( terlapor ) Doyok, Datuak Maringih, Tikno Kamto, dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp 90.000.000(sembilan puluh juta rupiah)dengan jaminan satu unit mobil Daihatsu Terios BA 1074 FQ dan sebidang tanah yang berlokasi di Lipat Kain Provinsi Riau.

Diceritakannya bahwa ia tidak mengenal orang-orang tersebut kecuali Datuk Maringgih, maka segala surat-surat ataupun penyerahan uang tersebut ditandatangani oleh Datuk Maringgih, yang disaksikan oleh pemilik mobil yaitu Alizar atau panggilan pak haji dan juga disaksikan oleh ketiga temannya.

Pelapor mau meminjamkan uang kepada Elzar atau pak haji karena pelapor mengenal Datuk maringgih. Dan Datuk maringgih lah yang penjamin pinjaman dengan jaminan 1 unit mobil Terios milik Elizar alias pak haji, yang ikut mengantar tempat pelapor, yang berlokasi di daerah Lipat Kain Provinsi Riau.

Kemudian setelah terlapor menerima uang dari klien kami sejumlah 90 juta, rupiah( sembilan puluh juta rupiah ) orang-orang tersebut pergi meninggalkan rumah pelapor di daerah Lipat Kain Provinsi Riau dan meninggalkan satu unit mobil daihatsu Terios sebagai jaminan hutang.dan janji akan membayar dalam jangka waktu 10 hari Sejumlah 90 juta rupiah ( sembilan puluh juta rupiah ) kembali, tanpa bunga.dan Fie .

Dalam waktu tidak berselang lama sekitar bulan Oktober tahun 2021 pelapor didatangi oleh beberapa orang penyidik dari Polsek Bungus salah satunya Sdr. Ashmer selaku penyidik di Polsek Bungus dan juga satu orang Brimob Padang Sarai yang bernama Sdr. Ari Saprianto dan mengambil paksa mobil tersebut dari tangan pelapor, dengan alasan mobil tersebut adalah hasil kejahatan yang Padahal kenyataannya mobil tersebut adalah digadaikan oleh Alizar dengan bukti surat gadai yang lengkap, bukan dari hasil kejahatan sebab mobil tersebut adalah milik Alizar, ” tegas Sunardi.
Sunardi alias Edi sebagai pelapor mengatakan bahwa Alizar telah membuat laporan palsu di Polsek Bungus.

Kemudian atas kejadian tersebut pelapor telah mendatangi Polsek Bungus untuk membuat laporan akan tetapi laporan tidak berjalan mulus sampai kita mengunjungi kembali.

Dalam perjumpaan awak media, pelapor dan Kuasa Hukum Armen Bakar bersama Kapolsek Bungus Padang Kompol Al Indra, SH, .MH disampaikan bahwa ia akan membuktikan satu persatu yakni dengan adanya laporan Elizar alias pak Haji dan kami periksa BAP Elizar alias pak Haji dan kita akan periksa springgas, sprint Lidik sampai menyita mobil Elizar alias pak haji kembali.

Lanjut dikatakannya, dan saat ini kami mendapatkan pengaduan atau laporan polisi oleh pak Edi kepada kita bahwasannya itu adalah kami akan menyelidiki dan kami akan gelar perkara ini dan kami akan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang diajukan, ” terang Al Indra.

Pada saat pertemuan dengan Kapolsek Bungus Teluk kabung kota Padang Kompol.Al Indra SH.MH menambahkan, kita tidak bisa membenarkan bahwa laporan itu Palsu, yang benar nya mana ? , tolong berikan pembandingnya karena perkara ini tidak bisa sepihak,” ungkap Al Indra.

Sementara itu Menurut Armen Bakar SH.sebagai kuasa hukum Junaedi alias Edi menceritakan bahwa pak haji yang membawa mobilnya kelipat kain dan pak haji tersebut menggadaikan mobil Terios tersebut lewat teman pak haji yang bernama Doyok dan lainnya. Dan karena pak haji dan Doyok tidak mengetahui kemana mau di gadaikan .maka Doyok minta tolong pada Datuk maringgih untuk mencarikan tempat pengadaian mobil.maka selanjutnya Datuk maringgih menelpon temannya yang mungkin ada mempunyai uang untuk di gadaikan mobil tersebut. Yaitu Sunardi ( panggilan Edi ) yang disampaikan oleh Kuasa hukum Armen Bakar SH.

Pernyataan Kanit penyidik Polsek Bungus akan melakukan penyelidikan kembali atas laporan yang di buat Alizar tersebut. Dan kita akan urut kembali mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan nanti tolong hadirkan bukti foto dan surat-surat serta bukti bukti yang menguatkan .

“Kita akan selidiki satu persatu mulai dari pertemuan orang ini dan kenal mengenalnya , bagaimana sampai bertemu dengan pak haji hingga sampai terjadi penarikan,mobilnya

” Kita juga akan GIAT atau turun ke lapangan pergi ke lokasi ( TKP ) Awal terjadinya penarikan dan tempat transaksi tersebut itu, yakni di wilayah Polda Riau daerah Lipat Kain Provinsi Riau.. .( Zlk )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest